Kabar Tokoh
Mahfud MD Sebut Prabowo, Fadli Zon, dkk Telah Miliki Satu dari Dua Syarat Bisa Terjerat Hukum Pidana
Mahfud MD kembali angkat suara terkait kasus kebohongan aktifis Ratna Sarumpaet yang juga turut menyeret nama Prabowo Subianto, Fadli Zon.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD kembali angkat suara terkait kasus kebohongan aktifis Ratna Sarumpaet.
Hal ini dikemukakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, TV One, Senin (8/10/2018).
Pada kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan jika Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Rachel Maryam tidak bisa dijerat UU ITE.
Namun, bisa terkena UU no 41 tahun 1946 ayat 2.
Sementara dalam tindak pidana hukum, terduga harus memiliki 2 syarat untuk bisa ditahan menjadi tersangka.
Yakni adanya niat dan kelakuan.
Mahfud menilai, Prabowo, Fadli Zon, dkk telah memenuhi satu dari dua syarat tersebut yakni kelakuan.
• Niatan Sempat Dibatalkan, Gerindra Akhirnya Tetap Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi karena Hal Ini
"Dalam undang-undang ITE itu syaratnya dengan sengaja, nah dalam pengertian saya, Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon mereka terjebak betul dalam situasi di mana dia tidak tahu.
Dia hanya diberitahu tapi tidak tahu kalau itu bohong, oleh sebab itu Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam tidak bisa terkena UU ITE, tapi bisa kena UU no 41 tahun 46 ayat 2, kalau Ratna kan nomor 1 karena dia yang menyebarkan.
Mereka bisa dijerat itu dengan syarat mereka tahu yang sebenarnya, tapi kalau mereka benar-benar terjebak karena simpati dan mengumumkan itu menurut saya ndak bisa dihukum.
Karena dalam hukum pidana hanya ada 2 orang bisa dihukum satu ada mens rea itu niat.
Yang kedua actus reus itu kelakuannya, kelakuannya sudah terjadi.
Dia berbicara di depan televisi, tersebar ke masyarakat menimbulkan keributan, tapi kan mens rea nya belum ada dia sengaja menyebarkan keributan atau tidak kalau dia tidak tahu ya tidak apa-apa," ujar Mahfud MD.
Lihat videonya:
Sementara itu, terkait perkembangan kasus Ratna Sarumpaet, anggota dewan penasehat Gerindra, Muhammad Syafi'i angkat suara soal partainya yang akan mempolisikan Ratna.
Menurutnya ada sejumlah pertimbangan teknis mengapa Gerindra pada akhirnya ikut mempolisikan Ratna yang statusnya sudah menjadi tersangka tersebut.
"Saya kira itu pertimbangan pertimbangan teknis ya," ujar Syafii'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, (8/10/2018) yang dikutip dari Tribunnews.
Menurutnya sudah menjadi resiko Ratna Sarumpaet dilaporkan banyak pihak ke polisi.
Pasalnya Ratna telah merekayasa penganiayaan yang membuat sejumlah merasa dibohongi.
"Ini kan risiko yang harus diterima akibat pengakuan kebohongan seorang Ratna Sarumpaet," katanya.
Meskipun demikian Syafi'i enggan menjabarkan pertimbangan apa yang membuat Gerindra melaporkan Ratna ke Polisi.
• Amien Rais Bakal Buka Kejahatan di KPK, Jubir Indonesia Pro Jokowi-Maruf: Akan Heboh Lagi Negara Ini
"Itu memang ada bidang yang mengurusi hal itu kenapa kemudian diputuskan melaporkan kenapa waktu itu dipertimbangkan dilaporkan atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi.
Niatan tersebut sempat dibatalkan kubu Prabowo dengan alasan tidak ingin menambah tekanan kepada Ratna yang banyak dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.
"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," ujar Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/10/2018).
Selain merugikan kubu Prabowo-Sandi, alasan pelaporan juga yakni apa yang dilakukan Ratna dengan merekayasa cerita penganiayaan menyebabkan situasi politik gaduh.
"Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu.
Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," katanya.
• Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani: Kita Bingung atas Keadaan Ini
Menurut Taufiq pihaknya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu meski telah berstatus tersangka pihaknya tetap melaporkan Ratna Sarumpaet.
"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.
Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)