Kabar Tokoh
Mahfud MD Sebut Prabowo, Fadli Zon, dkk Telah Miliki Satu dari Dua Syarat Bisa Terjerat Hukum Pidana
Mahfud MD kembali angkat suara terkait kasus kebohongan aktifis Ratna Sarumpaet yang juga turut menyeret nama Prabowo Subianto, Fadli Zon.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD kembali angkat suara terkait kasus kebohongan aktifis Ratna Sarumpaet.
Hal ini dikemukakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, TV One, Senin (8/10/2018).
Pada kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan jika Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Rachel Maryam tidak bisa dijerat UU ITE.
Namun, bisa terkena UU no 41 tahun 1946 ayat 2.
Sementara dalam tindak pidana hukum, terduga harus memiliki 2 syarat untuk bisa ditahan menjadi tersangka.
Yakni adanya niat dan kelakuan.
Mahfud menilai, Prabowo, Fadli Zon, dkk telah memenuhi satu dari dua syarat tersebut yakni kelakuan.
• Niatan Sempat Dibatalkan, Gerindra Akhirnya Tetap Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi karena Hal Ini
"Dalam undang-undang ITE itu syaratnya dengan sengaja, nah dalam pengertian saya, Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon mereka terjebak betul dalam situasi di mana dia tidak tahu.
Dia hanya diberitahu tapi tidak tahu kalau itu bohong, oleh sebab itu Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam tidak bisa terkena UU ITE, tapi bisa kena UU no 41 tahun 46 ayat 2, kalau Ratna kan nomor 1 karena dia yang menyebarkan.
Mereka bisa dijerat itu dengan syarat mereka tahu yang sebenarnya, tapi kalau mereka benar-benar terjebak karena simpati dan mengumumkan itu menurut saya ndak bisa dihukum.
Karena dalam hukum pidana hanya ada 2 orang bisa dihukum satu ada mens rea itu niat.
Yang kedua actus reus itu kelakuannya, kelakuannya sudah terjadi.
Dia berbicara di depan televisi, tersebar ke masyarakat menimbulkan keributan, tapi kan mens rea nya belum ada dia sengaja menyebarkan keributan atau tidak kalau dia tidak tahu ya tidak apa-apa," ujar Mahfud MD.
Lihat videonya:
Sementara itu, terkait perkembangan kasus Ratna Sarumpaet, anggota dewan penasehat Gerindra, Muhammad Syafi'i angkat suara soal partainya yang akan mempolisikan Ratna.