Pilpres 2019
Teddy Gusnaidi Beri Penjelasan Menteri Boleh Jadi Timses: Mereka Punya Hak untuk Berkampanye
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi memberikan penjelasan terkait menteri yang menjadi tim kampanye satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Banyak-banyak menimba ilmu, jangan kebanyakan menimba sumur..
Tks," tulis Teddy Gusnaidi.

Kicauan Teddy Gusnaidi, Minggu (30/9/2018). (Twitter/ @TeddyGusnaidi)
Sementara itu diberitakan Kompas.com, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, menteri yang masih menjabat di kabinet kerja diperbolehkan masuk sebagai anggota tim kampanye nasional (TKN) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu, kata Hasyim, telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Di undang-undang menentukan bahwa menteri boleh berkampanye, sehingga dengan begitu kalau yang bersangkutan masuk dalam daftar tim kampanye ya tidak masalah," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Nantinya, jika menteri tersebut akan melaksanakan kampanye, maka diharuskan untuk mengambil cuti, maksimal satu hari dalam satu pekan kerja, seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 302.
"Kecuali hari libur nasional, misalkan libur rutin Sabtu Minggu ya itu tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti," terang Hasyim.
• Landasan Rusak, Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu Tetap Dioperasikan secara Terbatas
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 281 melarang menteri anggota TKN untuk menggunakan fasilitas jabatan pada saat kampanye.
Selain itu, kata Hasyim, menteri anggota TKN juga dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu.
Oleh karenanya, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan turut mengawasi pelaksanaan kampanye.
"Bawaslu mengawasi, masyarakat juga memantau dan mengawasi hal itu, kira-kira ada potensial itu laporkan ke Bawaslu untuk menjaga para pejabat yang aktif tidak menyalahgunakan kekuasaan tersebut," ujar Hasyim.
Jika terbukti melanggar, menteri dapat diberi sanksi pidana atau bahkan dicopot dari jabatannya. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)