Breaking News:

Pilpres 2019

Teddy Gusnaidi Beri Penjelasan Menteri Boleh Jadi Timses: Mereka Punya Hak untuk Berkampanye

Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi memberikan penjelasan terkait menteri yang menjadi tim kampanye satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Twitter/@TeddyGusnaidi
Teddy Gusnaidi 

TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi memberikan penjelasan terkait pejabat negara yang menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu disampaikan Teddy melalui akun Twitter-nya, @TeddyGusnaidi, Minggu (30/9/2018).

Awalnya, seorang netizen dengan akun @MANISPOLOS meminta Teddy Gusnaidi untuk membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkhusus di pasal 282 dan 283.

15 Menteri Jadi Timses Jokowi-Maruf, Dahnil Anzar: Etika Politik yang Tinggi Tidak Lagi Dihadirkan

Menurut akun @MANISPOLOS, pejabat negara, termasuk kepala daerah tidak boleh berpihak dan terlibat kampanye.

"Bung @TeddyGusnaidi cb bc UU ini>> melanggar UU No. 7 tentang Pemilu thn 2017, khususnya pasal 282 dan 283.
Hal ini juga berlaku pada pejabat negara lain, sangat jelas disebutkan dlm pasal2 tsb bhw pejabat negara (termasuk kepala daerah) tidak boleh berpihak dan terlibat kampanye," tulis akun @MANISPOLOS, Sabtu (29/9/2018).

Menanggapi hal itu, Teddy Gusnaidi menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyatakan ada pelanggaran.

Menurut Teddy, yang dilarang adalah pejabat negara membuat keputusan dalam kerja pemerintahan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

"Jadi misalnya mengadakan acara pemerintahan, tapi diselip kampanye," tulis Teddy.

Lantas, Teddy mengatakan di pasal 280 dan 281, menteri bisa menjadi juru kampanye atau masuk tim kampanye asalkan mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Berikut penjelasan lengkap Teddy Gusnaidi:

"1. Pertama, KPU menyatakan tidak ada pelanggaran, karena berdasarkan UU Pemilu hal itu dibolehkan. Sebentar.. jangan asal tuduh KPU ngak ngerti ya.. karena nanti saya akan jelaskan dimana UU Pemilu membolehkan.

2. Kedua, anda tidak paham membaca pasal 282 dan 283, Karena yang dilarang itu adalah pejabat negara membuat keputusan dalam kerja pemerintahan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Jadi misalnya mengadakan acara pemerintahan, tapi diselip kampanye....

3. Lalu dimanakah pasal yang membolehkan seorang yang lagi menjabat sebagai menteri boleh menjadi juru kampanye dan masuk tim kampanye? ya dipasal 280 dan 281. Dan kalau mau kampanye harus cuti dan tidak boleh gunakan fasilitas dalam jabatannya..

Dahnil Anzar Sebut Timses Jokowi Miliki Etika Politik Rendah, Teddy Gusnaidi: Dia Ngomong Tanpa Ilmu

4. Jelas ya seorang menteri yang mengadakan kegiatan kementerian, tidak boleh berkampanye untuk calon. Tapi seorang menteri punya hak untuk berkampanye. Tapi dia wajib melepas baju menterinya (Cuti) saat berkampanye dan tidak boleh gunakan fasilitas dan program sebagai menteri.

5. Tidak mungkin penyelenggara Pemilu membolehkan kalau melanggar UU. Pendukung prabowo-sandi gak ada yang paham beginian, karena isi kepala mereka sudah dipenuhi dengan kecurigaan, kebencian dan juga frustasi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2019Teddy GusnaidiJokowi-Maruf Amin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved