Breaking News:

Kabar Tokoh

PSI Laporkan Fadli Zon soal Lagu 'Potong Bebek Angsa', Habiburokhman: Perlu Dievaluasi

Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra, Habiburokhman angkat bicara pelaporan PSI terhadap Fadli Zon terkait lagu 'Potong Bebek Angsa'.

Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
Kompas.com
Habiburokhman 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra, Habiburokhman angkat bicara terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melaporkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon ke polisi karena merubah lirik lagu 'Potong Bebek Angsa'.

Hal itu diungkapkan Habiburokhman dalam program 'Kompas Petang' di Kompas TV, Selasa (25/9/2018).

Habiburokhman mengatakan, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, tidak membuat secara langsung video lagu 'Potong Bebek Angsa' tersebut.

Dilaporkan PSI ke Polisi soal Lagu Potong Bebek Angsa, Fadli Zon: Polisikan Balik, Sederhana Saja

"Perlu diluruskan dulu, Fadli Zon sudah mengatakan beliau hanya men-tweet dari yang sudah beredar. Sudah ada orang lain yang meng-upload video tersebut," ujar Habiburokhman.

Menurutnya, laporan Politisi PSI, Rian Ernest atas Fadli Zon itu perlu dievaluasi kembali.

"Karena enggak bisa Pak Fadli Zon dimintakan pertanggungan jawaban atas sesuatu yang bukan tanggung jawab dia," ujar Habiburokhman.

"Saya enggak mengatakan begitu (salah sasaran) tapi mungkin perlu dievaluasi kalau yang dibidik Pak Fadli. Jelas bukan dia yang membuat video tersebut," sambung Habiburokhman.

Joko Widodo: Alhamdulillah, 3 Tahun Belakangan, Tingkat Inflasi Kita Berada pada Kisaran 3,5 Persen

Politisi PSI, Rian Ernest memang diketahui resmi melaporkan Fadli ke Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018) kemarin.

Fadli dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana Konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong (hoaks) atas video yang diunggahnya.

Peraturan yang dijeratkan kepada Fadli Zon terdiri dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Fadli mengunggah video tersebut di akun Twitter-nya pada 21 September 2018.
Video tersebut menggambarkan tiga orang laki-laki dan enam orang perempuan yang menari sambil mengenakan topeng penguin.

Liriknya dianggapnya menyindir pasangan calon Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.

Tanggapan Fadli Zon

Diberitakan Kompas.com, Fadli Zon tidak khawatir terhadap langkah politisi PSI, Rian Ernest melaporkannya ke polisi.

Fadli, yang dilaporkan karena mengunggah video 'Potong Bebek Angsa PKI' melalui akun Twitter-nya, menganggap ia mempunyai kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat.

Apalagi, sebagai anggota DPR, ia juga memiliki hak imunitas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, dan sebagai (anggota) DPR kami punya hak dan kekuatan untuk bebas menyampaikan pendapat atau pandangan," kata Fadli, Rabu (26/9/2018).

Dalam Pasal 224 ayat (1) UU MD3 disebutkan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Bahkan, jika unggahan video Fadli itu dianggap tak berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR, tetap ada pasal lain yang bisa digunakan.

Pasal 245 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Rian Ernest Laporkan Fadli Zon ke Polisi, Sekjen PSI: Semoga yang Salah Dihukum supaya Kapok

Fadli Zon Bakal Laporkan Balik

Fadli menilai, video yang ia unggah merupakan bagian dari kreativitas.

Video itu juga bukan dibuat oleh Fadli. Ia hanya menerima video itu dari aplikasi pesan singkat WhatsApp dan mengunggahnya ke Twitter.

"Saya hanya meng-upload karena mengapresiasi kreativitas. Dan tak ada pihak yang dituduh di situ, kenapa dia jadi yang merasa tertuduh. Merasa dirugikan," kata Fadli.

Fadli memastikan ia akan melaporkan balik Rian Ernest ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghambat kebebasan berpendapat.

Saat ini materi laporan sedang disiapkan.

"Saya laporkan balik sudah pasti," kata Fadli.

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)Fadli ZonHabiburokhmanPartai Gerindra
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved