Kabar Tokoh
Dilaporkan PSI ke Polisi soal Lagu Potong Bebek Angsa, Fadli Zon: Polisikan Balik, Sederhana Saja
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menanggapi laporan atas dirinya oleh PSI soal unggahan video 'Potong Bebek Angsa' yang berisi fitnah kepada Jokowi.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menanggapi laporan atas dirinya oleh PSI soal unggahan video 'Potong Bebek Angsa' yang berisi fitnah kepada Presiden Joko Widodo.
Fadli Zon mengatakan, tidak akan tinggal diam saat dirinya akan dilaporkan ke polisi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berencana melaporkan balik PSI ke polisi.
• Seorang Wanita Nekat Terobos dan Acungkan Jari ke Rombongan Jokowi, Begini Kronologinya
"Ya saya polisikan balik, sederhana saja," ujar Fadli di Kompleks, Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018), dikutip dari Tribunnews.
Fadli Zon menyatakan unggahannya terkait video 'Potong Bebek Angsa' itu bagian dari kreativitas.
Menurutnya, kreativitas tak bisa dihakimi dengan cara melaporkan individu ke polisi.
"Kreativitas itu tidak bisa dihakimi seperti itu, apalagi ini masalah sederhana," imbuh Fadli.
Masalah Kecil
Sebelumnya, Fadli menyebut unggahan itu merupakan permasalahan kecil yang terlalu dibesar-besarkan.
Ia juga mengklaim tak ada pelanggaran hukum dalam cuitannya di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.
Menurutnya, apa yang dirinya utarakan adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
"Itu jelas masalah kecil ya, karena itu tidak ada pelanggaran disitu, itu bagian dari kebebasan berekspresi dan juga tidak ada pelanggaran hukum disana," ucap Fadli Zon, Senin (24/9/2018) lalu.
Fadli menuturkan, tindakan PSI yang melaporkan dirinya ke polisi merupakan upaya menghambat kebebasan bereskpresi dan berpendapat seseorang.
Menurutnya, tindakan PSI tersebut bertentangan dengan konstitusi yang ada.
"Justru upaya menghambat kebebasan berekspresi berpendapat itu bertentangan dengan konstitusi, ada pencemaran juga harkat dan martabat, nama baik dan sebagainya," terang Fadli.