Breaking News:

Pilpres 2019

Ferdinand Tanggapi Pernyataan KPU yang Bolehkan Jokowi Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

"Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik (mobil) Kijang, aspek keamananya bagaimana?" kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase/tribunwow
Jokowi dan Ferdinand Hutahaean 

Namun, tambahnya, hal tersebut berbeda dengan presiden petahana.

Sebab, menurut Wahyu, pada waktu bersamaan, petahana adalah presiden sekaligus calon presiden.

Wahyu juga menuturkan, masyarakat perlu diberi penjelasan untuk membedakan kapan presiden itu melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan kapan presiden itu bertugas sebagai capres.

Sindir Ferdinand soal Pembangunan Infrastruktur, Yunarto Wijaya: Yakin Mau Bahas Makna Perbandingan?

"Memang berdasarkan undang-undang memang seperti itu. Jadi, petahana presiden diperlakukan sesuai undang-undang. Ini sudah terjadi saat pemilu 2009. Jadi bukan hal baru," imbuhnya.

Sebelumnya, terjadi polemik mengenai rencana penggunaan pesawat kepresidenan untuk kegiatan kampanye Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan Presiden Joko Widodo tak boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye.

Sebab, menurut Fadli, pesawat kepresidenan hanya boleh digunakan Jokowi saat menjalankan tugas kepresidenan, bukan sebagai capres. (TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Ferdinand HutahaeanJoko Widodo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved