Breaking News:

Pilpres 2019

Ferdinand Tanggapi Pernyataan KPU yang Bolehkan Jokowi Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

"Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik (mobil) Kijang, aspek keamananya bagaimana?" kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase/tribunwow
Jokowi dan Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNWOW.COM - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan atas izin KPU yang memperbolehkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan pesawat kepresidenan untuk kampanye.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ferdinand melalui laman Twitter miliknya, @LawanPoLitikJW yang diunggahnya pada Rabu (26/9/2018).

Dalam kicauannya itu, Ferdinand setuju jika Jokowi boleh menggunakan pesawat kepresidenan untuk kepentingan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Namun, menurut Ferdinand, yang diperbolehkan menaiki pesawat hanyalah presiden dan perangkatnya saja.

Sedangkan untuk timses, partai, hingga relawan tidak diizinkan menggunakan pesawat tersebut.

Ferdinand Hutahaean: Saya Lebih Mampu Urus Negara Dibanding Jokowi

"Boleh tapi tidak boleh mengangkut tim sukses. Yang boleh hanya presiden dan perangkatnya.

Jika digunakan mengangkut timses, relawan dan partai, maka Jokowi melanggar aturan, menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan APBN utk kepentingan dirinya. @KPU_ID @bawaslu_RI," tulis Ferdinand.

Kicauan Ferdinand Hutahaean, Rabu (26/9/2018).
Kicauan Ferdinand Hutahaean, Rabu (26/9/2018). (Twitter @LawanPoLitikJW)

Seperti diberitakan Tribunnews.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjelaskan, Presiden Joko Widodo diperbolehkan untuk menggunakan pesawat kepresidenan untuk proses kampanye Pilpres 2019.

Wahyu menyebutkan, keputusan KPU itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengatur pemanfaatan sarana milik negara.

"Kalau memang pengamanan presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik (mobil) Kijang, aspek keamananya bagaimana?" jelas Wahyu, Selasa (25/9/2018).

Wahyu menjelaskan, Jokowi nantinya harus mengambil cuti kampanye saat melakukan kampanye dalam kapasitasi dirinya sebagai calon presiden di Pilpres 2019.

Namun, fasilitas negara meliputi pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap diperoleh dan dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Bongkar Komponen, Ternyata Harga Asli iPhone XS Max Lebih Murah Tiga Kali Lipat dari Harga Jual

"Sehingga pada saat petahana presiden kampanye, maka hak protokoler, hak keamanan, kesehatan, itu melekat. Jadi sedetikpun jabatan presiden itu tak bisa dipindahtangankan," katanya.

Wahyu juga menjelaskan, cuti kepala daerah untuk mengikuti pilkada dan cuti kepala negara untuk mengikuti pilpres itu memiliki aturan yang berbeda.

Apabila cuti pilkada, seorang kepala daerah petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang ia miliki sebagai kepala daerah.

Halaman
12
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Ferdinand HutahaeanJoko Widodo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved