Breaking News:

Kasus Korupsi

Resmi Ditahan Kejaksaan Agung, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Menitikkan Air Mata

Karen terlihat menitikkan air matanya saat akan dibawa dengan mobil tahanan.

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Dany Permana
Karen Agustiawan saat menjabat Direktur Utama Pertamina 

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

Karen Agustiawan dan dua tersangka lainnya itu sudah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018.

Sejumlah Kader Golkar Dukung Prabowo-Sandiaga, Ace Hasan: Mereka Bukan Pengurus Partai

Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2009, dimana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, alasannya karena blok tersebut dinilai tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)

Tags:
Kejaksaan AgungPertaminaKasus Korupsi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved