Kasus Korupsi
Resmi Ditahan Kejaksaan Agung, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Menitikkan Air Mata
Karen terlihat menitikkan air matanya saat akan dibawa dengan mobil tahanan.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menitikkan air matanya usai resmi ditahan pihak Kejaksaan Agung pada Senin (24/9/2018).
Dilansir Tribunwow.com dari Bangkapos.com, Karen terlihat menitikkan air matanya saat akan dibawa dengan mobil tahanan.
Karen Agustiawan menitikkan air mata saat bertemu dengan anggota keluarganya.
"Justru Bu Karen tegas (saat ditahan), kecuali pas ketemu keluarganya (langsung menangis)," ujar pengacara Karen, Soesilo Ariwibowo, Senin (24/9/2018).
Soesilo berpendapat bahwa alasan penahanan yang dipakai oleh jaksa penyidik karena khawatir melarikan diri tidak masuk akal.
"Alasan yang kurang berdasar menurut saya seperti melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan sebagainya," kata Soesilo.
Menurutnya Karen sudah cukup kooperatif dalam menyampaikan keterangan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Sebelum ditahan, Karen diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam.
Pemeriksaan Karen sebagai tersangka baru dilakukan sejak pagi.
Pihak kejaksaan sendiri telah memeriksa karen sebanyak 4 kali saat statusnya masih saksi.
• Permintaan Maaf Suporter Persib Bandung: Keluarga Besar Viking dan Bobotoh Sangat Berduka
Namun, status hukum Karen Agustiawan dalam penyidikan di Kejaksaaan Agung meningkat menjadi tersangka sejak 22 Maret 2018.
Kejagung Resmi Menahan Karen Agustiawan
Dikutip dari Kompas.com, penahanan mantan dirut Pertamina itu telah dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Warih Sardono.
"Betul ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Jampidus saat dihubungi Kompas.com.
Karen ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia pada 2009.
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.
Karen Agustiawan dan dua tersangka lainnya itu sudah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018.
• Sejumlah Kader Golkar Dukung Prabowo-Sandiaga, Ace Hasan: Mereka Bukan Pengurus Partai
Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.
Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2009, dimana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS.
Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, alasannya karena blok tersebut dinilai tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)