Komentari Sikap Hormat Jokowi, Fadli Zon Pertanyakan Aturan Protokoler
Fadli Zon turut berkomentar pada sikap hormat yang ditunjukkan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) saat hadir dalam pengambilan nomor di KPU.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon turut berkomentar soal sikap hormat yang ditunjukkan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) saat hadir dalam pengambilan nomor di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komentar itu diungkapkan Fadli Zon melalui Twitter miliknya, @fadlizon, Sabtu (22/9/2018).
Fadli mengatakan jika seharusnya aturan protokoler harus jelas.
Sikap hormat yang ditunjukkan pun juga harus sempurna ataukah dengan menghormat.
"Aturan protokoler ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya harus jelas,
sikap tegap sempurna atau sambil menghormat? P @jokowi harus jelaskan," tulis Fadli Zon.
Tweet Fadli Zon (Capture Twitter)
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, sikap Jokowi yang menunjukkan sikap hormat saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang menjadi sorotan.
Pasalnya, hanya Jokowi yang melakukan sikap hormat saat Lagu Kebangsaan Indonesia itu diperdengarkan di momen pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, Jumat (21/9/2018).
• Dahnil Anzar Ceritakan Penambahan Angka 0 pada Nomor Capres hingga Sebut Kekhawatiran Koalisi Jokowi
Tampak Jokowi hormat dengan telapak tangan kanan dan menempelkan jari tengah ujung luar alis kanan.
Sikap hormat Jokowi ini jadi perbincangan karena semua hadirin di sana tak menunjukkan sikap serupa.
Capres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Ma'ruf Amin, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga Megawati pun hanya berdiri tegap.
Lalu apakah sikap Jokowi yang memberi hormat ini salah dan bagaimana sebenarnya aturannya dalam undang-undang?
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 62 dijelaskan, saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat.
"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," bunyi kutipan dari pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 .
• Ma’ruf Amin Resmi Mundur dari Rais Aam, Gus Nadir: NU Melepas Kiai Utamanya