Breaking News:

Kabar Tokoh

Anas Urbaningrum Tulis Pesan dari Lapas, Fahri Hamzah: Pesan Jernih, Terima Kasih Mas

Terpidana kasus korupsi Hambalang yang juga Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menuliskan pesan dari dalam lapas Sukamiskin, Bandung.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Anas Urbaningrum 

Pada pokoknya, Anas minta Mahkamah Agung (MA) membebaskan dirinya dari hukuman pidana.

"Kami ingin agar yang pertama majelis mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan MA Nomor 1261.k/pidsus/2015, dan mengadili membebaskan pemohon PK dari semua dakwaan jaksa," ujar Anas kepada hakim yang dikutip dari Kompas.com.

Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Fahri Hamzah Sebut Mereka Bukan Koruptor

Menurut Anas, permohonan PK ini diajukan karena ia merasa putusan sebelumnya tidak adil dan jauh dari rasa keadilan.

Vonis hakim tidak sesuai fakta, bukti dan logika.

Anas mengajukan novum atau bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi.

Masing-masing yakni, dua orang anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Yulianis, dan Marisi Matondang.

Marisi merupakan mantan Direktur PT Mahkota Negara.

Kemudian, mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

Yulianis dan Teuku Bagus datang bersaksi.

Sementara, Marisi membuat keterangan tertulis yang dilegalisir oleh notaris.

"Sangat jelas ada novum yang belum pernah disampaikan ketika di pengadilan negeri. Menurut kami, bukti baru ini sangat kuat, valid, solid menjadi dasar mengoreksi putusan hakim sebelumnya," kata Anas.

Tsamara Amany Sindir Gerindra yang Disebut Paling Banyak Ajukan Caleg Eks Napi Koruptor

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anas UrbaningrumFahri HamzahLAPAS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved