Breaking News:

Pemilu 2019

Bergelar Mantan Koruptor, Wa Ode Ungkap Alasannya Layak Menjadi Caleg Lagi

Menurut Waode, ia merasa telah banyak belajar dari proses masa tahanan yang ia jalani atas tindakan korupsinya selama enam tahun.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Screen Shoot Trans7 Mata Najwa
Penggugat PKPU ke Mahakamah Agung (MA) Wa Ode Nurhayati dalam Program TV Mata Najwa, Kamis (19/9/2018). Ia menyatakan alasan mengapa dirinya layak menjadi caleg. 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Iwan Fals Buat Polling tentang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019, Hasilnya Berbeda dari Kenyataan

Menurut Suhadi, dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Meskipun, PKPU Pencalonan, melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.

Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik antara KPU dan Bawaslu.

Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.

Tsamara Amany: Saya Tak Mau Mantan Koruptor Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.

Sementara KPU, menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Simak video lengkapnya berikut ini:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Wa Ode NurhayatiPemilu 2019Najwa ShihabKoruptorCalon Legislatif (Caleg)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved