Breaking News:

Pemilu 2019

Bergelar Mantan Koruptor, Wa Ode Ungkap Alasannya Layak Menjadi Caleg Lagi

Menurut Waode, ia merasa telah banyak belajar dari proses masa tahanan yang ia jalani atas tindakan korupsinya selama enam tahun.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Screen Shoot Trans7 Mata Najwa
Penggugat PKPU ke Mahakamah Agung (MA) Wa Ode Nurhayati dalam Program TV Mata Najwa, Kamis (19/9/2018). Ia menyatakan alasan mengapa dirinya layak menjadi caleg. 

TRIBUNWOW.COM - Penggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA), Wa Ode Nurhayati, mengatakan alasan mengapa ia tetap maju ke kursi legislatif meski menyandang gelar mantan napi korupsi.

Dilansir TribunWow.com dari program Trans7, Mata Najwa, Rabu (19/9/2018), hal ini diungkapan saat Najwa Shihab bertanya mengapa Waode merasa tetap layak menjadi wakil rakyat meski telah menyandang eks napi korupsi.

Menurut Waode, ia memiliki semangat yang sama seperti agenda publik terkait agenda pemberantasan korupsi.

Ia merasa telah banyak belajar dari proses masa tahanan yang ia jalani atas tindakan korupsinya selama enam tahun.

"Saya banyak belajar dari proses masa tahanan yang saya alami sebagai mantan napi," ujar Wa Ode.

Kembali Nyaleg, Mantan Koruptor Nur Hasan: Masyarakat Banyak yang Minta, Saya Tidak Perlu Minta Maaf

Ia mengatakan telah berkata jujur kepada masyarakat terkait status dirinya mantan korupsi.

"Dalam agenda sosialisasi di manapun saya menyampaikan menjadi caleg hari ini, modal saya cuma dua sebagai mantan wakil rakyat sekaligus mantan napi. Saya sportif menjalani hukuman, tidak lari," tutur Wa Ode.

Lanjutnya, Wa Ode mengatakan ia maju ke kursi DPR bukan untuk merasa gagah apalagi membalas dendam.

"Tapi justru dijadikan pengalaman untuk menjadi lebih baik dimasa depan," ujar Wa Ode.

"Bagi saya, lebih baik mantan (koruptor) dari pada calon (koruptor)," pungkas Wa Ode.

Sebagai informasi, Wa Ode merupakan anggota mantan napi korupsi dengan kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPIP) sebesar Rp 120 miliar.

KPU Beri Tanda Khusus Bagi Caleg Mantan Napi Koruptor, Ferdinand: Kami Sangat Setuju

Ia divonis oleh pengadilan masa kurungan penjara selama enam tahun.

Pada Pemilihan Legislatif 2019, Wa Ode akan mengajukan kembali dirinya ke kursi legislatif.

Namun, KPU melayangkan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat sehingga tidak meloloskan mantan calon korupsi untuk menjadi DPR.

Menerima respon itu, Wa Ode melayangkan gugatan ke MA atas PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Halaman
12
Tags:
Wa Ode NurhayatiPemilu 2019Najwa ShihabKoruptorCalon Legislatif (Caleg)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved