Breaking News:

Pemilu 2019

KPU Beri Tanda Khusus Bagi Caleg Mantan Napi Koruptor, Ferdinand: Kami Sangat Setuju

Partai Demokrat mendukung wacana menandai Calon Legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi di surat suara.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat Ferdinand Hutahaean 

TRIBUNWOW.COM - Partai Demokrat mendukung wacana menandai Calon Legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi di surat suara.

Menurut Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, penandaan bagi mantan koruptor di surat suara ini penting untuk memberikan informasi tambahan bagi pemilih.

Sehingga pemilih mengetahui secara gamlang mengenai caleg yang akan dipilihnya pernah terlibat kasus korupsi atau tidak.

"Kami sangat setuju agar KPU pada saat percetakan surat suara, dikasih penandaan khusus atau keterangan khusus bagi caleg mantan napi koruptor," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Selasa (18/9/2018).

Nasdem Tetap Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi meski MA Kabulkan Gugatan Uji Materi PKPU

Namun, ia mengingatkan wacana itu harus tetap memilih dasar hukumnya, agar tidak kembali dipatahkan seperti aturan sebelumnya.

"Sepanjang itu ada dasar aturannya kami mendukung dan itu bagus sebagai informasi tambahan kepada masyarakat pemilih," ucapnya.

Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Agung memberi putusan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Rupiah Sentuh Rp 14.900, BI Sebut Pergerakan Nilai Tukar terhadap Dolar AS Masih Terjaga

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut membuat para mantan koruptor bisa menjadi caleg. Usai terbit putusan tersebut sejumlah pihak merespons.

Ada yang mengusulkan para mantan koruptor yang maju sebagai caleg ditandai di surat suara sebagai informasi buat pemilih.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman, penandaan eks koruptor di surat suara tak bisa semata-mata langsung diimplementasikan.

Penandaan tersebut mesti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan Suara.

"Kalau memang ada ide itu, itu harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan Suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu," jelas Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Ekonomi Syariah Disebut Menjanjikan, BI Rumuskan Tiga Pilar Strategis Utama, Apa Saja?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan ditandainya calon anggota legislatif berstatus bekas koruptor di surat suara.

Opsi lain, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya juga memampang foto dan nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdinand HutahaeanKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pemilu 2019Calon Legislatif (Caleg)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved