Breaking News:

Pemilu 2019

Bergelar Mantan Koruptor, Wa Ode Ungkap Alasannya Layak Menjadi Caleg Lagi

Menurut Waode, ia merasa telah banyak belajar dari proses masa tahanan yang ia jalani atas tindakan korupsinya selama enam tahun.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Screen Shoot Trans7 Mata Najwa
Penggugat PKPU ke Mahakamah Agung (MA) Wa Ode Nurhayati dalam Program TV Mata Najwa, Kamis (19/9/2018). Ia menyatakan alasan mengapa dirinya layak menjadi caleg. 

TRIBUNWOW.COM - Penggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA), Wa Ode Nurhayati, mengatakan alasan mengapa ia tetap maju ke kursi legislatif meski menyandang gelar mantan napi korupsi.

Dilansir TribunWow.com dari program Trans7, Mata Najwa, Rabu (19/9/2018), hal ini diungkapan saat Najwa Shihab bertanya mengapa Waode merasa tetap layak menjadi wakil rakyat meski telah menyandang eks napi korupsi.

Menurut Waode, ia memiliki semangat yang sama seperti agenda publik terkait agenda pemberantasan korupsi.

Ia merasa telah banyak belajar dari proses masa tahanan yang ia jalani atas tindakan korupsinya selama enam tahun.

"Saya banyak belajar dari proses masa tahanan yang saya alami sebagai mantan napi," ujar Wa Ode.

Kembali Nyaleg, Mantan Koruptor Nur Hasan: Masyarakat Banyak yang Minta, Saya Tidak Perlu Minta Maaf

Ia mengatakan telah berkata jujur kepada masyarakat terkait status dirinya mantan korupsi.

"Dalam agenda sosialisasi di manapun saya menyampaikan menjadi caleg hari ini, modal saya cuma dua sebagai mantan wakil rakyat sekaligus mantan napi. Saya sportif menjalani hukuman, tidak lari," tutur Wa Ode.

Lanjutnya, Wa Ode mengatakan ia maju ke kursi DPR bukan untuk merasa gagah apalagi membalas dendam.

"Tapi justru dijadikan pengalaman untuk menjadi lebih baik dimasa depan," ujar Wa Ode.

"Bagi saya, lebih baik mantan (koruptor) dari pada calon (koruptor)," pungkas Wa Ode.

Sebagai informasi, Wa Ode merupakan anggota mantan napi korupsi dengan kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPIP) sebesar Rp 120 miliar.

KPU Beri Tanda Khusus Bagi Caleg Mantan Napi Koruptor, Ferdinand: Kami Sangat Setuju

Ia divonis oleh pengadilan masa kurungan penjara selama enam tahun.

Pada Pemilihan Legislatif 2019, Wa Ode akan mengajukan kembali dirinya ke kursi legislatif.

Namun, KPU melayangkan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat sehingga tidak meloloskan mantan calon korupsi untuk menjadi DPR.

Menerima respon itu, Wa Ode melayangkan gugatan ke MA atas PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Iwan Fals Buat Polling tentang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019, Hasilnya Berbeda dari Kenyataan

Menurut Suhadi, dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Meskipun, PKPU Pencalonan, melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.

Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik antara KPU dan Bawaslu.

Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.

Tsamara Amany: Saya Tak Mau Mantan Koruptor Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.

Sementara KPU, menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Simak video lengkapnya berikut ini:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Wa Ode NurhayatiPemilu 2019Najwa ShihabKoruptorCalon Legislatif (Caleg)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved