Pilpres 2019
Update Pilpres 2019: Pengambilan Nomor Urut Capres-Cawapres, Pendukung Dibolehkan Hadir
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jumat (21/9/2018).
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jumat (21/9/2018).
Proses pengambilan nomor urut ini akan dilakukan di Kantor KPU dan berlangsung satu hari.
Untuk pasangan capres-cawapres yang dinyatakan lolos saat pendaftaran harus hadir untuk mengikuti pengundian nomor urut peserta.
• Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 4 Agustus 2018, Inilah Tahapannya
Hal itu tertuang di pasal 235 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan "Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, satu hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1".
Saat ini, sudah terdapat dua bakal capres- cawapres, yaitu, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
1. Pendukung Dibolehkan Hadir
Ketua KPU RI, Arief Budiman membolehkan pendukung masing-masing capres-cawapres untuk hadir dalam pengambilan nomor urut.
"Pada saat pengundian nomor urut, jadi nanti pada saat pengundian nomor urut kami persilahkan masing-masing pasangan calon membawa pendukung lalu kita undi nomor urut," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, Selasa (18/9/2018) seperti dikutip Tribunnews.com.
Untuk mengantisipasi terjadi kerumunan orang di kantor KPU RI, pihak lembaga penyelenggara pemilu itu akan melakukan pembagian kapasitas orang menjadi beberapa tempat.
"Nanti di lantai 2 di ruang aula itu masing-masing apa namanya pasangan calon diperkenankan membawa 50 pendukung jadi jumlah totalnya 100. Nah kalau yang di bawah 100-120 ya," kata dia.
• Maruf Amin Merasa Dirinya Lebih Muda jika Dibandingkan dengan Mahathir Mohamad
2. Aturan Pendukung
"Tetapi yang saya ingin ingatkan, jangan para pendukung itu melakukan perbuatan, sikap yang melanggar ketentuan peraturan-perundangan," kata Arief.
Dia mencontohkan, perbuatan melanggar aturan itu, seperti menghasut, menghina, mencemooh pasangan capres cawapres dari kubu lawan. Selain itu, merusak fasilitas umum juga tidak diperbolehkan.
Meskipun begitu, dia optimistis keterlibatan banyak orang di dalam proses pemilu dapat memberi dampak baik bagi bangsa Indonesia.
"Tapi keterlibatan makin banyak orang menurut saya itu memberi sinyal bahwa makin banyak orang mau terlibat dalam
proses pemilu kita," tambahnya.