Pilpres 2019
Update Pilpres 2019: Pengambilan Nomor Urut Capres-Cawapres, Pendukung Dibolehkan Hadir
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jumat (21/9/2018).
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
3. Pasangan Calon Dipersilakan Berpidato
Lebih lanjut, Arief mengatakan, jika masing-masing pasangan capres-cawapres dipersilakan menyampaikan pidato di hadapan para pendukung.
"Kami berikan juga mereka kesempatan memberikan speech untuk pendukungnya," kata dia.
Sebelum pengambilan nomor urut, akan dilakukan rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres, pada Kamis (20/9/2018).
Namun para kandidat bakal capres- cawapres tak diwajibkan ikut saat penetapan itu, karena rapat pleno dilakukan secara tertutup.
Hal itu tertuang di pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan "KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden, satu hari setelah selesai verifikasi".
• Portal sscn.bkn.go.id pada 19 September Pagi Hari Belum dapat Diakses, Tunggu Formasi Lengkapnya
Berikut Tahapan Lengkap Pemilu 2019 Setelah Penetapan Nomor Urut:
1. Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden (20 September 2018).
2. Penetapan nomor urut pasangan calon (21 September 2018).
3. Pengajuan perhohonan sengketa (20-24 Sepetember 2018).
4. Perbaikan permohonan sengketa (24-26 September 2018).
5. Penyelesaian sengketa dan putusan (24 September - 5 Oktober 2018).
6. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara (8-12 Oktober 2018).
7. Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi (12-16 Oktober 2018).
8. PTUN memeriksa dan memutus gugatan (16 Oktober - 13 November 2018).