Breaking News:

Pilpres 2019

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 4 Agustus 2018, Inilah Tahapannya

Pendaftaran pemilihan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Astini Mega Sari
kompastv
Ilustrasi pemilu 

TRIBUNWOW.COM - Pendaftaran pemilihan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.

Hal tersebut sesuai dengan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam pesta demokrasi 2019, rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut ini tahapan-tahapan pendafaran hingga sumpah presiden dan wakil presiden:

1. Pendafataran (4-10 Agustus 2018).

2. Pemeriksaan Kesehatan (5-13 Agustus 2018).

Rocky Gerung Tolak Presidential Threshold, Politikus PDIP: Bung Perbanyak Piknik Dulu

3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan adminsitratif bakal pasangan calon (11-14 Agustus 2018).

4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif (15-17 Agustus 2018).

5. Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon (18-20 Agustus).

6. Penyerahan Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (20-22 Agustus 2018).

7. Verifikasi Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (22-24 Agustus 2018).

8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan gabungan Partai Politik (25-27 Agustus 2018).

Rilis Data C1 Milik Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaiku, PKS: Harap Segala Debat dan Hoaks Dihentikan

9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh Partai Politik/gabungan Partai Politik yang usulannya tidak memenuhi syarat (28 Agustus-10 September 2018).

10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon (11-14 September 2018).

11. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal pasangan calon (15-19 September 2018).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2019Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved