Breaking News:

Pemilu 2019

Kembali Nyaleg, Mantan Koruptor Nur Hasan: Masyarakat Banyak yang Minta, Saya Tidak Perlu Minta Maaf

Mantan narapidana kasus korupsi, Moh Nur Hasan kembali mengikuti pemilihan legislatif pada pemilihan umum (pemilu) 2019.

Capture Facebook Trans 7
Nur Hasan Saat Menjadi Narasumber di Acara Mata Najwa, Rabu (19/9/2018) 

"Infonya begitu," kata Wahyu, Minggu (2/9/2018).

Pada masa pendaftaran bacaleg, 11 mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Komisi II DPR akan Panggil KPU dan Bawaslu terkait Putusan MA soal Bacaleg Eks Koruptor

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Keputusan tersebut diambil Bawaslu lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pemilihan Legislatif (Pileg)Pemilu 2019Bawaslu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved