Pemilu 2019
Kembali Nyaleg, Mantan Koruptor Nur Hasan: Masyarakat Banyak yang Minta, Saya Tidak Perlu Minta Maaf
Mantan narapidana kasus korupsi, Moh Nur Hasan kembali mengikuti pemilihan legislatif pada pemilihan umum (pemilu) 2019.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
"Infonya begitu," kata Wahyu, Minggu (2/9/2018).
Pada masa pendaftaran bacaleg, 11 mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
• Komisi II DPR akan Panggil KPU dan Bawaslu terkait Putusan MA soal Bacaleg Eks Koruptor
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Keputusan tersebut diambil Bawaslu lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)