Pemilu 2019
Kembali Nyaleg, Mantan Koruptor Nur Hasan: Masyarakat Banyak yang Minta, Saya Tidak Perlu Minta Maaf
Mantan narapidana kasus korupsi, Moh Nur Hasan kembali mengikuti pemilihan legislatif pada pemilihan umum (pemilu) 2019.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan narapidana kasus korupsi, Moh Nur Hasan kembali mengikuti pemilihan legislatif pada pemilihan umum (pemilu) 2019.
Ia pun juga telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).
Hadir dalam acara Mata Najwa, Trans 7, Nur Hasan mengatakan dirinya layak maju kembali duduk di DPR, Rabu (19/9/2018).
Ketua DPC Hanura ini mengatakan dirinya maju pileg 2019 karena banyak masyarakat yang memintanya.
"Masyarakat banyak yang meminta saya nyaleg, berarti saya kan layak," ujarnya.
• Buwas Marah soal Impor Beras, Sindir Dirut Bulog Lama hingga Sebut Pengkhianat
Ketika ditanya alasan masyarakat menginginkan dirinya, ia mengatakan jika masyarakat sudah mencintai dirinya dan berani untuk kembali mencalonkan diri.
"Yang namanya cinta itu, mati pun berani. Meski pun saya dibilang mantan koruptor, tapi di daerah saya banyak yang bilang saya layak untuk maju lagi," tambahnya.
Nur Hasan yang merupakan bacaleg DPRD Kabupaten Rembang ini mengatakan jika masyarakat sudah mengetahui status dirinya yang merupakan mantan napi koruptor.
• KPU Sebut Hari Ini Kesempatan Terakhir Partai Tarik Caleg Eks Koruptor
Namun, ia mengatakan bahwa dalam kasus korupsinya itu dirinya merupakan korban.
"Sebenarnya saya sudah tidak perlu lah meminta maaf, masyarakat rembang sudah tahu kasus saya, saya masih meyakini bahwa saya ini korban. Saya ingin kita bisa membangun rembang bersama-sama," ujar kader Hanura ini.
Nur Hasan merupakan mantan koruptor yang terjerat kasus pembangunan mushala dengan nilai korupsi Rp 40 juta.
Ia menjalani hukuman selama satu tahun.
Sementara ketika menjalani hukuman di penjara, kursi DPRD yang ia tempati digantikan sementara oleh istrinya.
Diberitakan dari Kompas.com, selain Nur Hasan, hingga kini Bawaslu telah meloloskan sebelas orang mantan koruptor.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membenarkan adanya 11 mantan koruptor yang diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu.
"Infonya begitu," kata Wahyu, Minggu (2/9/2018).
Pada masa pendaftaran bacaleg, 11 mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
• Komisi II DPR akan Panggil KPU dan Bawaslu terkait Putusan MA soal Bacaleg Eks Koruptor
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Keputusan tersebut diambil Bawaslu lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)