Pemilu 2019
Komisi II DPR akan Panggil KPU dan Bawaslu terkait Putusan MA soal Bacaleg Eks Koruptor
Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono menyebutkan, komisinya berencana akan memanggil KPU dan Bawaslu terkait putusan MA soal bacaleg eks koruptor.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono menyebutkan, komisinya berencana akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi DPR RI, dpr.go.id, hal ini terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
“Kita akan pertegas nanti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu. Jadi hari ini kita belum ambil kesimpulan, karena keputusan MA itu konsekuensinya merubah Peraturan KPU,” jelas Sutriyono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
• Syamsuddin Haris: Napi Koruptor Diperlakukan Istimewa di Negeri Ini
Menurutnya, ini menjadi persoalan karena putusan MA keluar pada saat tahapan pencalonan sudah berjalan.
Ini mengakibatkan partai politik yang sebelumnya sudah mencoret dan tidak memasukkan calon legislatif (caleg) yang dipandang terindikasi koruptor, sekarang ingin memasukkannya kembali.
“Pekan depan sudah masuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dan DPRD. Keputusan MA itu konsekuensinya merubah PKPU, dan itu harus melalui RDP lagi ke sini,” pungkasnya.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Selasa (18/9/2018), MA telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
• Formappi: Tak Menutup Kemungkinan Eks Koruptor yang Nyaleg Menyalurkan Hasilnya ke Parpol
Putusan tersebut menyatakan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.
Atas putusan MA, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan KPU untuk merespon putusan tersebut.
Pertama, mengidentifikasi kasus atau perkara bakal caleg koruptor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, tetapi diloloskan oleh Bawaslu.
KPU akan mencermati, apakah tidak diloloskannya bakal caleg tersebut disebabkan karena statusnya sebagai mantan napi korupsi, atau karena hal lain.
Jika penyebabnya adalah status mereka sebagai eks koruptor, maka KPU kemungkinan akan mengganti status bakal caleg tersebut dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).
"KPU akan memeriksa itu untuk ditindaklanjuti dalam arti dilaksanakan putusannya untuk (bakal caleg) dimasukkan kembali (dalam Daftar Calon Sementara)," ujar Hasyim.
Sedangkan untuk kemungkinan kedua yaitu melakukan revisi PKPU yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju sebagai caleg.
• KPU: Kalau jadi Diskriminatif KPU Tidak akan Tandai Caleg Eks Koruptor