Breaking News:

Pemilu 2019

Tanggapi Putusan MA, Najwa Shihab Usulkan Tanda Khusus untuk Mantan Napi Koruptor di Surat Suara

Najwa menyarankan jika nama mantan koruptor yang menjadi caleg, diberi penanda khusus pada surat suara.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Instagram/@najwashihab
Unggahan Najwa Shihab di akun Instagram @najwashihab, Kamis (9/8/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg).

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Najwa Shihab, @najwashihab, Selasa (18/9/2018).

Dalam postingannya, Najwa menyarankan jika nama mantan koruptor yang menjadi caleg diberi tanda khusus pada surat suara.

"Putusan MA membuat mantan koruptor bisa mencalonkan diri jadi caleg. Di Pemilu nanti, perlu ada penanda khusus untuk para mantan koruptor di surat suara? #MataNajwa punya 3 usulan penanda seperti unggahan di atas. Teman-teman ada usulan lain?" tulis akun @najwashihab.

Dalam postingan fotonya yang pertama, Najwa mengilustrasikan ada gambar jeruji untuk caleg mantan koruptor.



Ilustrasi kedua, caleg mantan koruptor digambarkan memakai baju tahanan.
Postingan Najwa Shihab Selasa (18/9/2018)
Postingan Najwa Shihab Selasa (18/9/2018) (Instagram/ @najwashihab)

Dan pada ilustrasi ketiga ada keterangan tertulis jelas bahwa caleg tersebut mantan koruptor.

Postingan Najwa Shihab Selasa (18/9/2018)
Postingan Najwa Shihab Selasa (18/9/2018) (Instagram/ @najwashihab)

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pasal yang telah diuji materikan di MA merupakan pasal soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Mantan Komisioner Bawaslu Mengaku Kecewa karena Bawaslu Meloloskan Mantan Napi Korupsi

Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.

Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Halaman
12
Tags:
Pemilu 2019Mahkamah Agung (MA)Najwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved