CPNS 2018
Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Catat Dokumen yang Diperlukan dan Tata Cara Pendaftarannya
Formasi yang dibuka ini dengan rincian sebanyak 51.271 formasi di Instansi Pusat, dan sisanya sebanyak 186.744 formasi ada di Instansi Daerah.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui website resminya menyatakan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 akan segera dibuka.
Terkait kabar pendaftaran CPNS 2018 mulai 19 September 2018. ternyata masih diluruskan lagi oleh pihak Badan Kepegawainan Negara (BKN).
BKN menyebut jika besok, 19 September 2018 ternyata belum mulai pendaftaran para calon pelamar CPNS.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (18/9/2018), Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko menjelaskan bahwa sejatinya pendaftaran belum dibuka pada tanggal 19 September 2018 tersebut.
“Jadi tanggal 19 September 2018 itu belum pendaftaran, tapi pengumuman alur, formasi, lowongan jabatan hingga persyaratan, untuk pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut,” katanya saat ditemui di Kantor BKN, Cawang, Jakarta Timur, dikutip dari Tribunnews.
Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui website resmi sscn.bkn.go.id .
Dilansir TribunWow.com dari website resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Kamis (13/9/2018), CPNS 2018 ini dibuka untuk 238.015 formasi.
Formasi yang dibuka ini dengan rincian sebanyak 51.271 formasi di Instansi Pusat, dan sisanya sebanyak 186.744 formasi ada di Instansi Daerah.
• Awas Hoaks, Beredar Materi Seleksi CPNS Bukan dari Akun Resmi PANRB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui unggahannya di akun Instagram @kementerianbumn, Selasa (18/9/2018), menginformasikan dokumen-dokumen yang harus disiapkan bagi para pelamar, serta alur pendaftaran CPNS 2018.
Sebelum melakukan pendaftaran ke suatu instansi, calon pelamar harus mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Berikut daftar dokumen yang diperlukan.
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai