CPNS 2018
Awas Hoaks, Beredar Materi Seleksi CPNS Bukan dari Akun Resmi PANRB
PAN-RB mengatakan bahwa dokumen dengan logo Kementerian PANRB tersebut, tidaklah dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memposting klarifikasi dokumen Materi Seleksi CPNS berdasarkan PERMENPANRB Nomor 20 tahun 2017 yang beredar.
Dilansir TribunWow.com, akun Twitter PANRB, @kemenpanrb, Senin (17/9/2018), mengatakan bahwa dokumen dengan logo Kementerian PANRB, tidaklah dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.
"Selamat sore sahabat muda, kami mau menginformasikan bahwa telah beredar dokumen "Materi seleksi CPNS berdasarkan PERMENPANRB Nomor 20 tahun 2017" yang mengatasnamakan Kementerian PANRB dan menggunakan logo Kementerian PANRB.
Sehingga seolah-olah dokumen tersebut resmi dikeluarkan oleh Kementerian PANRB. Melalui ini kami menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan terbitan Kementerian PANRB."
• Seleksi CPNS 2018 akan Dibuka, Kementerian ESDM Sudah Siapkan Formasinya
Kementerian PANRB mengimbau kembali, mengenai seleksi CPNS 2018, informasi resmi hanya dikeluarkan oleh akun Kementerian PANRB, melalui website maupun media sosial.
Kementerian PANRB juga mengimbau publik agar tidak mudah percaya dengan modus penipuan yang mengatasnamakan Kementerian PANRB.
"Informasi resmi mengenai seleksi CPNS 2018 akan dikeluarkan secara resmi melalui akun resmi Kementerian PANRB, baik melalui website dan media sosial. Kami imbau agar masyarakat tidak percaya dengan modus penipuan yang mengatasnamakan Kementerian PANRB," tulis akun @kemenpanrb.
Untuk informasi, pengumuman terkait pembukaan formasi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah diungkapkan secara resmi.
• Info Pendaftaran CPNS 2018: Syarat yang Diperlukan untuk Lulusan Terbaik dan Diaspora
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), pendaftaran CPNS 2018 akan mulai dibuka besok, Rabu (19/9/2018).
Info terkait pendaftaran bisa diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di //sscn.bkn.go.id.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, BKN mengingatkan, ada sembilan syarat dasar yang harus dipenuhi para calon pelamar formasi CPNS 2018.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Senin (17/9/2018) mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
• Untuk Jadi CPNS 2018, Tenaga Honorer K2 Tak Perlu Lakukan Tes SKB
Namun, tambah Ridwan, WNI tersebut harus memenuhi sembilan persyaratan dasar, yaitu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;