CPNS 2018
Info Pendaftaran CPNS 2018: Syarat yang Diperlukan untuk Lulusan Terbaik dan Diaspora
Pengumuman pendaftaran CPNS akan dibuka pada 19 September 2018. Berikut syarat untuk formasi khusus lulusan terbaik dan Diaspora.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Info pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 telah resmi diumumkan.
Untuk pendaftarannya akan mulai dibuka pada tanggal 19 September 2018 dengan cara mengakses situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di //sscn.bkn.go.id.
Pada penerimaan CPNS 2018, pemerintah tidak hanya menyediakan formasi untuk jalur umum, namun juga memberikan kesempatan melalui jalur khusus
Dilansir TribunWow.com dari website resmi Sekretariat Kabinet RI, kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu meliputi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri dari Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan/olahragawati berprestasi Internasional, dan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II.
Untuk formasi Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (Cumlaude), menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018, formasi tersebut dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
“Bagi Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, bagi Instansi Daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan,” bunyi Lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.
Menurut Peraturan Menteri PANRB ini, calon pelamar pada formasi tersebut yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri harus memiliki predikat pujian (cumlaude), berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul, dengan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Sedangkan unutuk calon pelamar dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, dalam Peraturan Menteri PANRB ini disebutkan, diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku.
Calon pelamar formasi Diaspora juga harus bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan dimana calon pelamar itu harus bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, calon pelamar juga harus mendapatkan surat keterangan bebas permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Jalur khusus Diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, dialokasikan untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2).
Namun khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan S1.
“Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) saat pelamaran,” bunyi Peraturan Menteri PANRB ini.
Menurut Peraturan Menteri PANRB ini, penyetaraan ijazah Diaspora bagi lulusan perguruan tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).