Breaking News:

Ternyata Beli Kacamata Bisa Gratis Menggunakan BPJS, Begini Caranya!

Dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa membeli kacamata tak perlu keluar uang hingga ratusan ribu!

Editor: Lailatun Niqmah
IST
Ilustrasi kacamata. 

Itu artinya, jika Andaingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Barulah Anda boleh kembali membeli menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

Komentari Cuitan Erick Thohir, Faizal Assegaf: Menohok Banget, Semoga Dapat Sadarkan Prabowo-Sandi

3. Ukuran lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baik itu rabun jauh atau rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Tata Cara Pembelian 

Selanjutnya, langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu seperti di bawah ini:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu Anda harus berobat ke Faskes 1.

Nantinya, Anda akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

Halaman
123
Sumber: Nakita
Tags:
kacamataKesehatanBPJS Kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved