Ternyata Beli Kacamata Bisa Gratis Menggunakan BPJS, Begini Caranya!
Dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa membeli kacamata tak perlu keluar uang hingga ratusan ribu!
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penggunaan kacamata dibutuhkan bagi mereka yang memiliki rabun mata.
Tentu saja, kacamata dan lensa yang bagus bisa awet dipakai, tetapi biasanya membutuhkan uang sedikit lebih banyak.
Namun dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa membeli kacamata tak perlu keluar uang hingga ratusan ribu!
Perlu diingat, pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan dalam bentuk bantuan dana (subsidi), sehingga tidak sepenuhnya dibayar ya.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Anda perlu memerhatikan 3 persyaratan penting agar bisa membeli kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan:
Dikutip dari PanduanBPJS.com, berikut penjelasannya.
• Rizal Ramli Sebut Ada Pengusaha Sekaligus Penguasa Bisiki Jokowi agar Dirinya Dulu Dicopot
1. Harga kacamata
Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.
a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000
2. Waktu pembelian kacamata
Anda tidak bisa mengajukan pembelian kacamatan setiap waktu.
Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.