Kabar Tokoh
Teddy Gusnaidi Sebut Roy Suryo Hanya Bernyali Non-Aktif di Demokrat, Enggak dari DPR
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi memberikan tanggapan soal Roy Suryo yang nonaktif dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi memberikan tanggapan soal Roy Suryo yang nonaktif dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi melalui laman Twitter miliknya, @TeddyGusnaidi, Sabtu (15/9/2018).
Melalui kicauannya itu, Teddy menyebut Roy Suryo memiliki keberanian untuk nonaktif dari Partai Demokrat.
Namun, tambahnya, Roy Suryo ternyata tidak bernyali untuk non-aktif sebagai anggota DPR.
Teddy lantas mempertanyakan apa alasan Roy Suryo atas tidak inginnya Roy Surto non-aktif dari DPR.
Diketahui, Roy Suryo menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi 1 Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Roy Suryo punya nyali non-aktif dari Partai @PDemokrat dengan alasan mengurusi masalah dapur (Panci, sendok dan sebagainya), tapi gak punya nyali non-aktif sebagai anggota DPR.
Apakah karena masalah dapur (dompet) hingga Roy gak bernyali untuk Non-aktif dari DPR? @KRMTRoySuryo2," tulis Teddy.
• Sri Mulyani Jelaskan Kondisi Perekonomian Indonesia Sekarang hingga Perkiraan Pemerintah ke Depan
Diberitakan TribunJakarta.com, Partai Demokrat angkat bicara mengenai beredarnya surat pernyataan kadernya, Roy Suryo yang meminta untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat hingga urusan aset Kemenpora selesai.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya per hari Jumat (14/9/2018) resmi membebastugaskan sementara Roy Suryo dari jabatannya.
"Per hari ini, kami sudah putuskan membebastugaskan beliau sementara waktu dari Wakil Ketua Umum," ujar Hinca Panjaitan, Jumat (14/9/2018).
Ini menanggapi beredarnya surat pernyataan yang didapat dari pengacara Roy Suryo, M Tigor Simatupang.
Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Roy Suryo pada Rabu (12/9/2018).
Dalam surat itu ada tiga poin yang ia sampaikan.
Di antaranya menyerahkan kasus aset Kemenpora yang dituduhkan kepadanya melalui kuasa hukumnya, M Tigor Simatupang, dinonaktifkan sementara di Partai Demokrat, serta tetap menjalankan tugas sebagai Anggota DPR RI Komisi I Dapil Yogyakarta.
• Bandingkan dengan Yohana Yembise, Jokowi Sebut Menteri Susi Pudjiastuti Aktif dan Galak