Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta-fakta Terbaru Kasus Rumah Eko, Pengakuan Tetangga hingga Warisan Orangtua

Eko terusir dari rumahnya sendiri gara-gara tidak ada akses jalan masuk akibat tertutup bangunan rumah milik tetangganya.

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/Dok Pribadi Eko Purnomo/Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari
Rumah Eko Purnomo yang tertutur tembok tetangga 

TRIBUNWOW.COM - Ada yang menggelitik akal dan nurani ketika mengkuti kasus Eko Purnomo (37) warga Kampung Sukagalih, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Betapa tidak, Eko terusir dari rumahnya sendiri gara-gara tidak ada akses jalan akibat tertutup bangunan rumah tetangganya.

Musyawarah pun dilakukan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Namun hingga kini belum ada solusi atas persoalan itu.

Faktanya, kasus tersebut malah kian pelik.

Kompas.com menelusuri perjalanan kasus Eko Purnomo, berikut faktanya:

Viral Video Unjuk Rasa di Depan Mahkamah Konstitusi, Polri Ungkap Kejadian Sebenarnya

1. Rumah warisan orangtua

Tanah yang kini dibangun Eko dibeli orangtuanya pada tahun 1982.

Sedangkan sertifikat rumah didapatkannya pada tahun 1998.

Setahun kemudian, tepatnya tahun 1999, Eko mulai membangun rumah dengan lebar dan luas sekitar 76 meter persegi di tanah ayahnya, Eko Purwanto.

“Namun entah bagaimana pada tahun 2016 lalu kejadian ini mulai terjadi, rumah saya mulai terjepit karena ada pembangunan rumah lainnya yang menutup akses jalan, rumah saya terkepung,” tuturnya.

Menurut Eko, sebelumnya rumahnya masih memiliki akses jalan yang luas.

Namun Sejak ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping kiri rumahnya, Eko tak lagi dapat jalan masuk ke rumahnya.

2. Musyawarah RT tidak berjalan mulus

Ketua RT dan pengurus kampung sempat mendatangi Eko dan menginformasikan bahwa jalan akses menuju rumahnya tersebut bakal tertutup.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
ViralJawa BaratBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved