Terkini Daerah
4 Fakta OTT Dana Bantuan Gempa, Anggota Dewan Minta Jatah hingga Reaksi TGB Zainul Majdi
Inilah fakta-fakta di balik OTT Kejari terkait dana bantuan rehabilitasi gempa di Lombok.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang terkait dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD, SMP dan SMA.
Tiga orang yang terjaring OTT di sebuah warung di Kota Mataram pada Jumat (14/9/2018) adalah seorang anggota DPRD berinisial HM, kepala dinas pendidikan berinisial SD, serta seorang kontraktor berinisial CT.
Merangkum dari KompasTV, Sabtu (15/9/2018), inilah fakta-fakta di balik OTT Kejari terkait dana bantuan rehabilitasi gempa.
1. Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari tiga orang yang diamankan oleh pihak Kejari, satu orang yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai Golkar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota DPRD berinisial HM tersebut diduga meminta jatah alokasi dana bantuan rehabilitasi gempa untuk gedung SD dan SMP kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Sementara itu, dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.
• Kaget soal Kasus Korupsi Dana Bantuan Gempa, TGB: Itu Benar-benar Tercela
2. Laporan dari Masyarakat sejak Dua Minggu Lalu
Menurut penuturan Kepala Kejari Kota Mataram Ketut Sumedana, hal ini terungkap sejak dua minggu lalu setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kajari kemudian melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan pihak dinas pun membenarkan adanya dugaan permintaan uang dari oknum anggota dewan.
Lebih lanjut, Sumedana menuturkan pelaku seharusnya ditangkap pada Kamis (13/9/2018) lalu, namun saat itu pelaku hanya menerima uang sebesar satu juta rupiah.
Kemudian pada Jumat (14/9/2018), Kejari mendapat laporan bahwa ada pertemuan lagi pada hari itu sehingga akhirnya dilakukan penindakan.
Pelaku bersama dua orang lainnya ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB.
• Kejari Mataram Lakukan OTT terkait Kasus Dana Rehabilitasi Gempa, 1 Anggota DPRD Jadi Tersangka
3. Barang Bukti Uang 30 Juta Rupiah
Dalam OTT tersebut, Kajari menyita beberapa barang bukti, satu di antaranya adalah uang senilai 30 juta rupiah.