Pilpres 2019
Soal Iklan Capaian Pemerintah di Bioskop, Jokowi: Itu Amanat Undang-Undang, Memang Tugas Kominfo
Presiden Joko Widodo menyebut pemutaran Iklan Bendungan yang ditayangkan di bioskop bukan merupakan bentuk kampanye.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Yang pertama, "Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menjalankan tugas sebagai Humas Pemerintah (Government Public Relation) sebagaimana amanat UU No 39 Tahuh 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden No 54 Tahun 2015 dan Inpres No 9 Tahun 2015."
"Sebagai Humas Pemerintah, Kementerian Kominfo RI selalu berupaya menyampaikan program, kebijakan, kegiatan dan capaian, baik yang sudah, sedang, dan akan dilakukan pemerintah kepada publik melalui berbagai saluran yg tersedia, termasuk melalui iklan layanan masyarakat."
Ferdinandus juga menuliskan penayangan iklan layanan masyarakat di bioskop dipilih karena jumlah penonton yang terukur.
"Penayangan iklan layanan masyarakat di bioskop dipilih sebagai salah satu kanal karena dinilai tepat sasaran mengingat jumlah penontonnya terukur. Untuk diketahui, pengelola bioskop menyediakan space utk iklan sebelum penayangan sebuah film."
Lanjutnya, ia menuliskan anggaran pembuatan iklan tersebut dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemkominfo.
• Sri Mulyani Sebut Pelemahan Impor Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi, Rizal Ramli Beri Tanggapan
"Anggaran yg digunakan utk iklan layanan masyarakat tersebut dibebankan pada DIPA Kementerian Kominfo Tahun 2018, yg mana proses perencaannya telah disiapkan sejak pertengahan 2017."
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)