Breaking News:

Pemilu 2019

Tersebar Kabar Pemilu 2019 Menggunakan e-Voting, Mendagri Beri Klarifikasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 mendatang tidak mungkin menggunakan e-Voting.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com /ANDI HARTIK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo saat menghadiri Sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Gor Ken Arok, Kota Malang, Rabu (1/8/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 mendatang tidak mungkin menggunakan teknologi e-Voting.

Dilansir TribunWow.com dari website resmi Kementerian Dalam Negeri RI, dijelaskan bahwa penegasan ini disampaikan sejalan dengan munculnya informasi yang mengarah fitnah mengenai e-Voting akan digunakan pada Pemilu Serentak 2019.

Tjahjo Kumolo menyebutkan, e-Voting tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas dan tegas, bahwa suara sah adalah dengan cara mencoblos. Tidak diatur mengenai e-Voting, jadi tidak mungkin Pemilu 2019 pakai e-Voting,” kata Mendagri, di Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Tanggapi soal Daftar Pemilih Ganda, Akbar Faisal: Jangan Mengelola Pemilu seperti Warung Kopi

Selain mengenai e-Voting, Mendagri juga menjelaskan informasi mengenai sistem pemilihan menggunakan Noken.

Sistem ini diketahui telah digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah Papua.

Penggunaan sistem noken ini selanjutnya diakui dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukan oleh Pemerintah.

Sistem Noken hanya berlaku untuk daerah atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu dan hanya diperbolehkan pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua.

Menurut Mendagri, dalam UU Pemilu itu juga tidak ada ruang untuk penggunaan noken.

“Sistem pada Pemilu 2019 adalah one man one vote, dengan cara mencoblos surat suara,” tegas Mendagri.

Mendagri menyesalkan munculnya informasi yang mengarah pada fitnah yang diarahkan kepada Pemerintah.

Mendagri meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membaca Undang-Undang Pemilu secara utuh bukan sepotong-potong.

"Yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut tidak membaca UU Pemilu secara baik," kata dia.

Sementara itu, seperti diwartakan Kompas.com, terkait permasalahan pemilu lainnya berupa ditemukannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda pada pemilu 2019, Mendagri yang ditemui di waktu yang berbeda, menyatakan hal tersebut seharusnya sudah tak ada lagi.

Effendi Gazali: Yang Meninggal Tetap Harus Dicatat Khusus Pemilu 2019 agar Tercapai PT 20 Persen

Ini disampaikan Tjahjo menanggapi DPT yang kini tengah disempurnakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran ditemukan 25 juta pemilih ganda oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Halaman
12
Tags:
KemendagriPemilu 2019e-VotingTjahjo Kumolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved