Pemilu 2019
Tanggapi soal Daftar Pemilih Ganda, Akbar Faisal: Jangan Mengelola Pemilu seperti Warung Kopi
Akbar Faisal mengkritik keras KPU dalam mengelola jalannya Pemilu yang akan datang.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem, Akbar Faisal, memberikan kritik dan tanggapan mengenai adanya daftar pemilih ganda.
"Saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sadar, jangan mengelola Pemilu seperti mengelola warung kopi," kritik Akbar.
Hal tersebut dilontarkan Akbar Faisal saat menjadi narasumber Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan oleh tvOne, pada Selasa (11/9/2018).
Akbar mengkritik keras KPU dalam mengelola jalannya Pemilu yang akan datang.
Ia menyarankan supaya dalam mengelola jalannya Pemilu, KPU lebih berhati-hati dan percaya pada teknologi.
Menurutnya, permasalahan mengenai daftar pemilih ganda adalah permasalahan besar yang perlu diselesaikan.
• Tanggapi Pernyataan Dedek Prayudi, Ratna Sarumpaet: Dengar Komen Politisi ABG Miris Memang
"Agar tidak terdapat pemilih ganda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU)," tegas Akbar.
Hal tersebut dilakukan supaya setiap pihak tidak menggunakan sistem masing-masing yang kemudian dilemparkan kepada pihak lain yang dapat menimbulkan permasalahan.
Akbar juga menyampaikan bahwa permasalahan mengenai pemilih ganda tidak akan terjadi jika percaya pada teknologi.
Ia menegaskan, seharusnya tidak menjadi masalah jika ada beberapa orang yang meninggal dunia, ataupun yang memasuki usia 17 tahun dan memperoleh KTP karena hal tersebut dapat didata langsung melalui kecanggihan teknologi.
"Dengan perkembangan teknologi seharusnya pemilih yang telah meninggal, nama yang tidak dikenal, pindah rumah, dan pemilih-pemilih baru tidak menjadi persoalan," ujar Akbar.
Akbar menjelaskan seharusnya kemungkinan munculnya pemilih ganda pada pemilu mendatang sangatlah kecil.
Karena, terdapat undang-undang yang mengatur supaya Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memiliki identitas ganda.
Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai Pasal 97 Undang Undang No 23 Tahun 2009 yang berbunyi,
"Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)".