Breaking News:

Pemilu 2019

Effendi Gazali: Yang Meninggal Tetap Harus Dicatat Khusus Pemilu 2019 agar Tercapai PT 20 Persen

Pengamat politik Effendy Ghazali kembali mengkritik terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali. 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Effendy Ghazali kembali mengkritik terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Kritik ini disampaikan Effendy saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club, (ILC), TV One, Selasa (11/9/2018).

Effendy mengatakan jika hanya Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memakai presidential threshold dengan formasi lima tahun.

"Kebetulan satu-satunya negara di dunia yang melaksanakan pemilu serentak pakai presidential threshold diambil dari lima tahun lalu cuma di Indonesia," ujarnya.

Refly Harun: Jangan sampai Pemilu 2019 yang Diadakan Serentak Jadi Kacau

Ia mengkritik jika anggota DPR yang telah meninggal masih bisa menentukan presiden melalui Presidential Threshold karena masih tercantum untuk pemilu di tahun 2019.

"Dan itu terima kasih juga data dari orang yang sudah mati, jadi mereka tetap harus dicatat itu, yang mati dianggap sebagai pemilih, karena kalau dikeluarkan (tidak dihitung) gak tercapai itu PT yang 20 persen, kalo yang mati ini gak dicatat gak tercapai lo yang 20 persen, kurang dengan sejumlah yang mati, betul gak?," tambahnya.

Pengamat Politik Nilai Kubu Prabowo-Sandi Harus Jatuhkan Sanksi ke Demokrat, Sekjen PSI: Apa Berani?

"Kurang dari sejumlah yang ada di makam, jadi gak boleh pak, jadi yang mati tetap harus dicatat, khusus buat pemilu 2019, ya ini penting, kita belajar logika tapi," ujar Effendy terpotong.

Belum melanjutkan perkataannya, terdengar jawaban terkait PT.

"PT belum selesai dipersolakan," ujar orang dalam ruangan itu.

"Iya belum selesai dipersolakan karena yang mati harus tetap dicatat, karena kalo dikeluarkan gak tercapai itu PT anda untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden," tambahnya.

Lihat videonya:

Sementara itu, walaupun masih belum resmi ditetapkan, presidential threshold masih mendapatkan banyak pertentangan.

Satu di antarnya adalah pakar tata hukum negara, Refly Harun.

Refly Harun menilai, Mahkamah Konstitusi ( MK) harus memutuskan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebelum batas akhir pendaftaran calon presiden-wakil presiden.

Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian bagi partai politik peserta Pemilu 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Effendi GazaliPemilu 2019Indonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved