Breaking News:

Fadli Zon Tanggapi Beredarnya 'SK' 2019PrabowoPre Siden

Fadli Zon menyebutkan hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Kompas Image
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi soal beredarnya Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN. 

DilansirTribunWow.com dari unggahan video akun Twitter, @KabarFZ, Senin (10/9/2018), Fadli Zon menyebut hal tersebut mungkin merupakan problem internal Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia juga mengatakan bahwa warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul, sementara Kemenkumham hanya institusi yang melakukan pelayanan sesuai dengan aturan konstitusi dan perundang-undangan.

"Ya itu mungkin problem internal, tapi hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara, Kemenkumham tidak boleh menghalang-halangi. Mereka itu kan hanya institusi yang melakukan pelayanan sesuai dengan aturan konstitusi dan perundang-undangan," ujar Fadli Zon dalam video tersebut.

Erick Thohir Jadi Ketua Timses Jokowi-Maruf, Ahmad Dhani: Dia Harus Bekerja Keras

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews, Menkumham, Yasonna Laoly, angkat bicara soal beredarnya Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN

Yasonna menilai ada sebuah penyiasatan terkait adanya spasi dalam kata TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN itu.

Spasi tersebut, kata dia, merupakan siasat nakal dari notaris yang mengajukan permohonan terhadap SK itu.

"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN atau #2019PrabowoPre siden . Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Pre dan siden," ujar Yasonna, melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).

Ia menyebut hal ini berniat menyiasati sistem lantaran sesuai pasal 59 ayat 1 UU 16/2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

Sehingga, seharusnya sebuah perkumpulan tidak bisa memakai kata 'presiden' dalam namanya. Apalagi disahkan oleh SK Menkumham.

Spasi yang ada dalam kata 2019PRABOWOPRE SIDEN ditujukan agar nama tersebut dapat didaftarkan secara sah melalui Menkumham.

Demokrat Beri Dispensasi pada DPD yang Dukung Jokowi-Maruf Amin, Gerindra Minta Klarifikasi

"Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan," kata Yasonna.

Politisi PDI Perjuangan ini pun menjelaskan jika dalam sistem AHU online di Kemenkum HAM pasti akan menolak secara otomatis bila ada nama Presiden.

Ia pun menegaskan apabila #2019PrabowoPresiden tidak terdaftar Ditjend AHU Kemenkumham.

Yang terdaftar adalah yang menggunakan spasi.

Halaman
12
Tags:
Fadli ZonYasonna LaolyPrabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved