Fadli Zon Tanggapi Beredarnya 'SK' 2019PrabowoPre Siden
Fadli Zon menyebutkan hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
"Kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistem online AHU Kemenkumham menolaknya. Sistem daring AHU pasti menolaknya," jelasnya.
"Tentang #2019PrabowoPresiden yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini yang dinyatakan telah terdaftar di Ditjend AHU Kemenkumham. Perlu kami tegaskan bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham," pungkas Yasonna. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI