Gejolak Rupiah
Tanggapi Kebijakan Pemerintah soal Gejolak Rupiah, Andi Arief: Adakah Perlindungan Orang Miskin?
Andi Arief meragukan keefektifan kebijakan pemerintah yang meliputi kenaikan tarif impor dan penundaan infrastruktur.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Astini Mega Sari
Pemerintah juga mengeluarkan instrumen tambahan yakni menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah.
Kenaikan PPnBM ini mencapai 10 hingga 125 persen, dari sebelumnya 2,5 hingga 7,5 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan mobil mewah akan dikenakan biaya impor baru sehingga harganya menjadi tiga kali lipat dari harga asli di negara asalnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/9/2018).
• Sandiaga Uno Dicibir usai Tukarkan Dolar, Refrizal: Saya Heran dengan Pola Pikir Orang-orang Ini
“Jadi kalau mobil mewah masuk sini, mereka harus membayar 125 persen (PPnBM) ditambah bea masuk 50 persen, PPn 10 persen, ditambah PPh 10 persen, kira-kira hampir dikenakan 190 persen dari harganya,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan adanya kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi laju impor mobil mewah di Indonesia.
Ia menunjukkan data total nilai mobil impor utuh dari bulan Januari hingga Agustus 2018 mencapai 87,88 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Angka tersebut menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 41,94 juta dolar AS.
Kebijakan tarif impor ini diterapkan untuk merespon kondisi perekonomian Indonesia saat ini. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)