Gejolak Rupiah
Tanggapi Kebijakan Pemerintah soal Gejolak Rupiah, Andi Arief: Adakah Perlindungan Orang Miskin?
Andi Arief meragukan keefektifan kebijakan pemerintah yang meliputi kenaikan tarif impor dan penundaan infrastruktur.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief angkat bicara terkait kebijakan yang diberlakukan pemerintah Indonesia dalam mengatasi gejolak rupiah.
Andi Arief menanyakan apakah ada kebijakan yang diterapkan sebagai perlindungan untuk masyarakat miskin.
Hal ini disampaikan melalui akun Twitter Andi Arief @AndiArief__, Jumat (7/9/2018).
Dalam tulisannya, Andi Arief meragukan keefektifan kebijakan pemerintah yang meliputi kenaikan tarif impor dan penundaan infrastruktur.
"Upaya pemerintah atasi rupiah melemah:
-Naikkan pajak impor seribu lebih item
-menunda infrastruktur
dan beberapa himbauan lainnya
Apakah akan efektif? belum ada penjelasan, yg jelas kode dari Menkeu bahwa saat ini terjadi Badai yang sempurna.
Adakah perlindungan orang miskin?" tulis @AndiArief__.
• Andreas Eddy Susetyo: Ekonomi Kita Masih Tumbuh, Tak Banyak Negara yang Bisa Tumbuh di Atas 5 Persen

Menurut Andi Arief, apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah tetap akan didukung Partai Demokrat.
Andi Arief menyebut pihaknya akan terus mengingatkan bahwa rakyat miskin harus dilindungi dari dampak penurunan nilai tukar rupiah.
"Apapun yang dilakukan pemerintah saat ini utk cari terobosan atasi pelemahan rupiah akan didukung Partai Demokrat. Namun kami tak akan berhenti mengingatkan agar dalam situasi seperti ini rakyat miskin/mendekati miskin harus dilindungi dari dampak," kicaunya.

Ia juga menyarankan pemerintah untuk lebih mengutamakan mencari kebijakan yang efektif untuk mengatasi dampak pelemahan rupiah ketimbang membela diri.
"Disarankan pemerintah lebih utamakan cari kebijakan2 yang efektif atasi pelemahan rupiah dan dampaknya, ketimbang sibuk membela diri atas sesuatu yg sdh terjadi saat ini. Apapun ekonomi kita sedang terganggu," tulis Andi Arief dalam akun @AndiArief__.
• Kwik Kian Gie hingga Ari Kuncoro Sebut Indonesia Tidak akan Alami Krisis seperti Tahun 1998

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi merilis kebijakan tarif impor baru guna mengendalikan laju impor barang konsumsi pada PPh pasal 22.
Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, Rabu (5/9/2018), tarif pajak Barang Mewah (BM) naik dari yang sebelumnya berada di range 10 hingga 50 persen, kini disamakan menjadi 50 persen sesuai dengan PPh pasal 22.
Pemerintah juga mengeluarkan instrumen tambahan yakni menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah.
Kenaikan PPnBM ini mencapai 10 hingga 125 persen, dari sebelumnya 2,5 hingga 7,5 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan mobil mewah akan dikenakan biaya impor baru sehingga harganya menjadi tiga kali lipat dari harga asli di negara asalnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/9/2018).
• Sandiaga Uno Dicibir usai Tukarkan Dolar, Refrizal: Saya Heran dengan Pola Pikir Orang-orang Ini
“Jadi kalau mobil mewah masuk sini, mereka harus membayar 125 persen (PPnBM) ditambah bea masuk 50 persen, PPn 10 persen, ditambah PPh 10 persen, kira-kira hampir dikenakan 190 persen dari harganya,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan adanya kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi laju impor mobil mewah di Indonesia.
Ia menunjukkan data total nilai mobil impor utuh dari bulan Januari hingga Agustus 2018 mencapai 87,88 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Angka tersebut menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 41,94 juta dolar AS.
Kebijakan tarif impor ini diterapkan untuk merespon kondisi perekonomian Indonesia saat ini. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)