Breaking News:

Pemilu 2019

Mahfud MD: Ada 2 Cara untuk Mencabut PKPU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube
Prof Mahfud MD saat hadir di Narasi TV, Senin (9/7/2018). 

Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 76 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Tanggapi Ancaman Sri Mulyani pada Spekulan, Kwik Kian Gie: Keterangan Menkeu Aneh

"UU nomor 7 tahun 2017 itu mengatur klausul khusus bahwa MA itu diberikan kewenangan untuk memproses JR itu dalam proses 30 hari," terangnya.

Selain akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi terhadap PKPU, ketiga lembaga penyelenggara Pemilu itu juga akan bertemu dengan MA untuk meminta pandangan terhadap polemik ini.

Pertemuan itu, menurut Arief, akan dilaksanakan secepatnya.

"Kita sudah minta dikomunikasi sama pihak MA, tentu kami berharap cepat, kapan mereka ada waktu kami bertemu," ujarnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Pemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved