Pemilu 2019
Mahfud MD: Ada 2 Cara untuk Mencabut PKPU
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 76 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
• Tanggapi Ancaman Sri Mulyani pada Spekulan, Kwik Kian Gie: Keterangan Menkeu Aneh
"UU nomor 7 tahun 2017 itu mengatur klausul khusus bahwa MA itu diberikan kewenangan untuk memproses JR itu dalam proses 30 hari," terangnya.
Selain akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi terhadap PKPU, ketiga lembaga penyelenggara Pemilu itu juga akan bertemu dengan MA untuk meminta pandangan terhadap polemik ini.
Pertemuan itu, menurut Arief, akan dilaksanakan secepatnya.
"Kita sudah minta dikomunikasi sama pihak MA, tentu kami berharap cepat, kapan mereka ada waktu kami bertemu," ujarnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)