Breaking News:

Pemilu 2019

Mahfud MD: Ada 2 Cara untuk Mencabut PKPU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube
Prof Mahfud MD saat hadir di Narasi TV, Senin (9/7/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pandangan Mahfud tentang PKPU ini disampaikannya melalui kicauan Twitter @mohmahfudmd, (7/9/2018).

Dalam kicauan tersebut Mahfud mengatakan bahwa yang bisa mencabut PKPU hanyalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri.

Mahfud menambahkan, selain KPU, Mahkamah Agung juga bisa mencabut PKPU melalui mekanisme 'judicial review'.

Lebih lanjut, karena KPU enggan mencabut, maka hanya MA yang bisa membatalkan PKPU.

"Yang bisa mencabut PKPU itu hanya KPU sendiri (institutional review) dan MA (melalui judicial review).
Karena KPU tak mau mencabut maka tinggal MA yang bisa membatalkan, atau menyatakan batal," kicau Mahfud.

Kerap Alami Penolakan di Beberapa Kota, Ahmad Dhani: Kami Diusir, Dipersekusi, dan Dikriminalisasi

KPU dan Bawaslu beda pendapat

Dibertakan sebelumnya di Tribunnews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berbeda pendapat mengenai keikutsertaan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (baceleg) di setiap tahapan.

Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas TePI), Jeirry Sumampouw, meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu itu saling berkomunikasi untuk menyamakan pandangan.

Upaya ini, kata dia, dilakukan agar perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2019.

"Ada ketegangan KPU-Bawaslu. Tidak boleh ketegangan berpengaruh kepada tahapan. Perlu ada yang memfasilitasi ngopi bareng," kata Jeirry, dalam sesi diskusi bertema "Bawaslu Macam Mandor di Zaman Belanda" di D'Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Fadli Zon Kritik Jokowi soal Pelemahan Rupiah, Jubir PSI: Kamu Sibuk Nyinyir, Dia Sibuk Kerja

Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Salah satu poin di PKPU itu mengatur larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.

Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Mahfud MD Heran Ada yang Menyebut #2019GantiPresiden sebagai Gerakan Makar

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu.

Namun KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.

KPU, Bawaslu, dan DKPP desak MA segera putuskan uji materi PKPU

Sementata itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut akan segera mengirim surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengutamakan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Permohonan itu dikirim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu lantaran waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg sudah kian dekat.

Oleh karenanya, polemik bacaleg mantan napi korupsi harus segera diselesaikan.

"Kami bertiga bersepakat akan menyampikan surat permohonan agar judicial review (terhadap PKPU) penyelesainnya menjadi prioritas," kata Arief usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU.

Hal ini lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief menjelaskan, meskipun MA punya prosedur sendiri dalam memutuskan permohonan uji materi, tetapi, dalam hal Undang-Undang Pemilu, MA bisa memproses permohonan uji materi dalam waktu 30 hari.

Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 76 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Tanggapi Ancaman Sri Mulyani pada Spekulan, Kwik Kian Gie: Keterangan Menkeu Aneh

"UU nomor 7 tahun 2017 itu mengatur klausul khusus bahwa MA itu diberikan kewenangan untuk memproses JR itu dalam proses 30 hari," terangnya.

Selain akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi terhadap PKPU, ketiga lembaga penyelenggara Pemilu itu juga akan bertemu dengan MA untuk meminta pandangan terhadap polemik ini.

Pertemuan itu, menurut Arief, akan dilaksanakan secepatnya.

"Kita sudah minta dikomunikasi sama pihak MA, tentu kami berharap cepat, kapan mereka ada waktu kami bertemu," ujarnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Pemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved