Pemilu 2019
Mahfud MD: Ada 2 Cara untuk Mencabut PKPU
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pandangan Mahfud tentang PKPU ini disampaikannya melalui kicauan Twitter @mohmahfudmd, (7/9/2018).
Dalam kicauan tersebut Mahfud mengatakan bahwa yang bisa mencabut PKPU hanyalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri.
Mahfud menambahkan, selain KPU, Mahkamah Agung juga bisa mencabut PKPU melalui mekanisme 'judicial review'.
Lebih lanjut, karena KPU enggan mencabut, maka hanya MA yang bisa membatalkan PKPU.
"Yang bisa mencabut PKPU itu hanya KPU sendiri (institutional review) dan MA (melalui judicial review).
Karena KPU tak mau mencabut maka tinggal MA yang bisa membatalkan, atau menyatakan batal," kicau Mahfud.
• Kerap Alami Penolakan di Beberapa Kota, Ahmad Dhani: Kami Diusir, Dipersekusi, dan Dikriminalisasi
KPU dan Bawaslu beda pendapat
Dibertakan sebelumnya di Tribunnews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berbeda pendapat mengenai keikutsertaan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (baceleg) di setiap tahapan.
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas TePI), Jeirry Sumampouw, meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu itu saling berkomunikasi untuk menyamakan pandangan.
Upaya ini, kata dia, dilakukan agar perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2019.
"Ada ketegangan KPU-Bawaslu. Tidak boleh ketegangan berpengaruh kepada tahapan. Perlu ada yang memfasilitasi ngopi bareng," kata Jeirry, dalam sesi diskusi bertema "Bawaslu Macam Mandor di Zaman Belanda" di D'Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).
• Fadli Zon Kritik Jokowi soal Pelemahan Rupiah, Jubir PSI: Kamu Sibuk Nyinyir, Dia Sibuk Kerja
Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.
Salah satu poin di PKPU itu mengatur larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.
Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.