Pilpres 2019
Polri Bubarkan Deklarasi jika Ada Penolakan, Dahnil Anzar: Penalaran Mengerikan
Dahnil Anzar Simanjutak berkomentar terkait keputusan polri mengenai deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode di beberapa wilayah.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak berkomentar terkait keputusan Polri mengenai deklarasi #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode di beberapa wilayah.
Dilansir TribunWow.com, hal ini diungkapkan Dahnil Anzar melalui Twitter miliknya @DahnilAnzar, Selasa (4/9/2018).
Ia menanggapi berita mengenai keputusan Polri yang akan membubarkan deklarasi jika ada penolakan dari masyarakat ataupun kelompok lain.
• Bersatu, Gerakan 2019GantiPresiden dan 2019TetapJokowi Gelar Deklarasi Damai #2019KitaBersaudara
Menurut Dahnil hal itu penalaran mengerikan dari Polisi sebagai penegakan hukum.
"Penalaran mengerikan dari Polisi sebagai penegakan hukum. Ini namanya nalar anarkis. Jadi, bila ada gerombolan yg menolak, maka acara tsb akan dibubarkan? Akal Sehat benar-benar dicampakkan." tulis akun @DahnilAnzar.
Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan pedoman bagi seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam menyikapi aksi massa dalam menyampaikan aspirasi terkait Pilpres 2019, diwartakan TribunWow.com dari TribunNews.com, Senin (3/9/2018).
• Sudjiwo Tedjo: Tak Dukung Pelarangan Deklarasi Bukan Berarti Mendukung 2019 Ganti Presiden
Pedoman itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan penyampaian aspirasi dan unjuk rasa memang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, sebagaimana diatur dalam pasal 6, beberapa poin harus dipedomani saat menyampaikan aspirasi.
Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
• Keputusan Pihak Kepolisian Larang Deklarasi Gerakan 2019 Ganti Presiden Dinilai Tepat oleh Luhut
Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
Ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum.
Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
• Soal Deklarasi Ganti Presiden, Begini Kata Komisioner KPU
Ia juga membantah bila Korps Bhayangkara menerbitkan pedoman tersebut untuk menekan kelompok tertentu.
"Saya nyatakan tidak ada polisi berpihak, karena polisi akan mengambil keputusan kebijakan jangan sampai terjadi ricuh dan konflik. Itu yang penting. Kalau yang datang duluan #Jokowi2Periode tapi ada penolakan, ya sama juga (dibubarkan)," kata Pol Setyo Wasisto. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)