Soal Deklarasi Ganti Presiden, Begini Kata Komisioner KPU
Nantinya, jika sudah memasuki tahap kampanye pun, massa tidak akan dipersilakan untuk berlaku bebas seenaknya.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan deklarasi #2019GantiPresiden tak bisa dikatakan sebagai aksi kampanye.
Namun demikian, dia mengatakan pelaksanaan gerakan itu tetap harus berjalan sesuai aturan.
Nantinya, jika sudah memasuki tahap kampanye pun, massa tidak akan dipersilakan untuk berlaku bebas seenaknya.
"Bukan berarti orang bebas seenaknya sendiri, tetapi untuk kampanye terutama rapat umum ada aturannya," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Kampanye pemilu, yang tahapannya baru akan dimulai 23 September mendatang, menurut Wahyu, metodenya ada bermacam-macam.
• Cabor Sepeda Gunung Downhill Putri Raih Emas, Tiara Andini Prastika: Kami Sudah Persiapan dari 2016
Untuk mewujudkan kampanye sebagai media sosialisasi politik antar peserta, KPU akan meminimalisir metode yang sifatnya hanya 'hore-hore' saja.
Konsekuensinya, KPU memberi konsep seluas-luasnya pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye bersifat dialogis yang mencerdaskan masyarakat.
Wahyu menjelaskan, metode kampanye dengan mengumpulkan massa disebut sebagai rapat umum.
Pada rapat umum itu, disampaikan mengenai visi dan misi pasangan calon. Frekuensi pelaksanaannya pun dibatasi.
"Rapat umum itu bukan media menebar kebencian, memecah belah persatuan bangsa, tapi mengedukasi masyarakat," ujarnya.
Maka dari itu, Wahyu mengimbau, supaya deklarasi #2019GantiPresiden pun menjunjung hal yang sama.
• Update Klasemen Sementara Asian Games 2018, Indonesia Semakin Unggul dari Iran
Meskipun kegiatan tersebut tak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), tapi bukan berarti hal itu bebas dilakukan.
"Karena ada hukum lain yang mengatur itu. Semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada, baik deklarasi ganti presiden atau deklarasi #Jokowi2periode," ujar Wahyu.
Deklarasi politik tersebut, menurut Wahyu, menggambarkan gairah dan partisipasi politik masyarakat.
Hal itu bukan sesuatu yang negatif.
Namun, hal itu akan menjadi negatif jika kemudian ekspresi atau partisipasi politik tersebut dilakukan tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Tetapi jika itu dilakukan sesuai denga koridor hukum dalan pandangan kami bagus," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPU: Boleh Deklarasi Dukungan Politik, tetapi Jangan Seenaknya