Pilpres 2019
Mahfud MD: Bukan Ahli Hukum yang Menyebut Gerakan 2019 Ganti Presiden adalah Makar
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan komentar terkait ahli hukum yang menyebut gerakan tagar 2019 ganti presiden adalah makar.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan komentar terkait ahli hukum yang menyebut gerakan tagar 2019 ganti presiden adalah makar.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber pada acara Kabar Petang, TV One, Rabu (5/9/2018).
Mahfud memberikan bantahan jika ada ahli hukum yang menyebut gerakan 2019 makar karena tidak ada unsur makar dalam gerakan itu.
"Biasanya yang bilang makar pada tagar 2019 itu yang bilang kalo saya baca di medsos itu bukan ahli hukum, kalo ahli hukum ndak ada ngatakan gitu," ujar Mahfud.
Ia juga menyindir rekannya sesama mantan MK, Jimly Assidiqie, soal pernyataannya pada 2019 Ganti Presiden.
"Paling banter (keras), seperti Pak Jimly mengatakan disitu ada ujaran kebencian, nah ujaran kebencian itu lain lagi, bukan makar," kata Mahfud.
"Mungkin ada ujaran kebencian, itulah pelanggaran hukumnya kalo ada ujaran kebencian itu, tapi makar saya kira ndak ada, belum ada ahli hukum yang mengatakan bahwa itu makar, yang menyebutkan itu makar itu bukan ahli hukum, itu yang saya lihat," tambahnya.
• Tanggapan Mahfud MD terkait Aset Kemenpora yang Belum Dikembalikan Roy Suryo
Menurut Mahfud, makar dalam hukum pidana memiliki artian merampas, hingga mengganti ideologi pancasila.
"Makar dalam bahasa hukum pidana itu merampas kemerdekaan presiden wakil presiden, berkomplot untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden.
Kemudian ingin mengganti ideologi negara, gerakan mengganti ideologi negara, resminya mengganti ideologi pancasila dengan komunisme, leninisme, marxisme, gitu di dalam undang-undang, di luar itu bukan makar," tambah Mantan Ketua MK ini.
Lihat videonya:
Sementara itu, diberitakan sebelumya, Jimly Assidiqie, memberikan komentar terkait deklarasi presiden yang belum masuk kampanye.
Mulanya, netizen dengan akun @Mizantama menanyakan pendapat Jimly soal tagar 2019 Ganti Presiden yang masuk dalam kategori makar.
"Assalamualaikum Pak Jimly, tks utk kesempatan bertanya ini.
Apakah deklarasi #2019GantiPesiden ada UU atau aturan apapun itu yg dilanggar?
Dan apakah deklarasi tsb termasuk dlm kategori makar? tks," tulis netizen @Mizantama, Sabtu (25/8/2018).
Jimly pun menjawab melalui Twitter miliknya, @JimlyAS.
Mantan Ketua MK ini mengatakan jika tidak ada UU yang dilanggar dalam gerakan deklarasi 2019 ganti presiden.
Namun, ia mengatakan jika deklarasi itu menyebar kebencian pada presiden yang menjabat sebelum waktu kampanye pemilihan presiden (pilpres) dimulai.
"Tdk ada UU yg dilanggar, tapi jelas nyebar kebencian pd Presiden yg sdg menjabat sebelum wkt kampanye pilpres yg resmi.
Maka kalau ada reaksi yg sama bencinya dari para pendukung presiden petahana dpt dikatakan logis saja," jawab Jimly.
• Ditanya Dukung Siapa di Pilpres 2019, Mahfud MD: Tak Ada Pasangan yang Ideal

Kicauan Jimly Assidiqie (Capture Twitter @JimlyAS)
Kicauan Jimly ini pun dibalas oleh netizen akun @TeWe15, Minggu (26/8/2018).
"Klo deklarasi dukung presiden meski blm waktunya kampanye oke2 aj y pak.
Alasannya Krn tdk menyebar kebencian, pokoknya semua yg tdk sepakat dg pemerintah klo mengkritik dianggap menyebar kebencian," tulis netizen tersebut.
"Kalau mau lebih baik, promosikanlah hal2 yg positif dari calon yg anda dukung, tidak usah menjelekkan calon lain yg anda tidak sukai," jawab Jimly.
• Mahfud MD Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Bukan Makar: Itu Sama Sekali Tidak Benar

Tweet Jimly Assidiqie (Capture Twitter @JimlyAS)
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)