Breaking News:

CPNS 2018: Inilah Nilai Ambang Batas Kelulusan untuk Tes Kompetensi Dasar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri 2018.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018, Selasa (28/8/2018) lalu.

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, peraturan tersebut berguna untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam Permenpan itu disebutkan, seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 meliputi: a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan c. Tes Wawasan Kebangsaan.

Nilai seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 sebagaimana dimaksud, yaitu: a. 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi; b. 80 untuk Tes Inteligensia Umum; dan c.75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pendaftaran CPNS 2018 Belum Dibuka, BKN Tegaskan Informasi Resmi Hanya di sscn.bkn.go.id

Ketentuan sebagaimana dimaksud dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, yaitu:

a. Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude);

b. Penyandang Disabilitas;

c. Putra-putri Papua dan Papua Barat;

d. Olahragawan berprestasi internasional;

e. Diaspora; dan

f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II,” bunyi Pasal 4 Permenpan ini.

Ribuan Guru Honorer di Sumatra Utara Terancam Tak Masuk Daftar CPNS

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, yaitu:

a. Bagi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling rendah 85;

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) serendah-rendahnya 70;

c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra-Putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60;

Halaman
12
Tags:
CPNS 2018Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasSekretariat Kabinet Republik Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved