CPNS 2018: Inilah Nilai Ambang Batas Kelulusan untuk Tes Kompetensi Dasar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri 2018.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60; dan
e. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
“Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian,” berikut bunyi Pasal 6 Permenpan ini.
• Penjelasan soal Sistem Baru di Portal Pendaftaran CPNS Sscn.Bkn.Go.Id
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) sesuai pasing grade;
b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 70.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018.
Peraturan tersebut telah diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada Kamis (30/8/2018) lalu.
Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.(*)