Mantan Panglima TNI Sebut Kasus Korupsi di Malang Jadi Contoh agar Tak Loloskan Bacaleg Eks Koruptor
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Endriartono Sutarto memberikan tanggapan soal kasus korupsi massal yang menjerat anggota DPRD Kota Malang.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Endriartono Sutarto memberikan tanggapan soal kasus korupsi yang menjerat anggota DPRD Kota Malang.
Hal tersebut disampaikan Endriartono Sutarto melalui laman Twitternya, @endrisutarto, Selasa (4/9/2018).
Endriartono menyebutkan kasus korupsi ini bisa dijadikan contoh agar bacaleg eks narapidana korupsi tidak diloloskan.
"Inikan salah satu contoh. Kok masih mau diteruskan dengan diloloskannya bacaleg eks napi korupsi. Sekali lagi Moral dan Nurani menjadi sangat penting untuk kita kedepankan," tulis @endrisutarto.
• 44 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Ini Daftar Namanya

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang berstatus tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.
Basaria juga menyebutkan, 22 orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
• Korupsi DPRD Kota Malang: 41 dari 45 Anggota Jadi Tersangka hingga Kegelisahan Wali Kota Terpilih
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria, Senin (3/9/2018).
Anggota DPRD Kota Malang saat ini hanya tersisa empat orang.
Untuk dapat terus menjalankan roda pemerintahan, perlu ada konsultasi dengan pihak Kemendagri.
Salah satu hal yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari tidak tercukupinya kuorum ini adalah pemberian diskresi dari Kemendagri.
Sebelumnya Kemendagri sudah memberikan diskresi untuk Kota Malang setelah 18 anggota DPRD Kota Malang ditahan di Jakarta.
Dari Diskresi tahap pertama tersebut terdapat tiga keputusan penting yang sudah dihasilkan.
Pertama, jumlah anggota DPRD yang ada dianggap kuorum.
Kemudian diputuskannya tiga Plt pimpinan sementara, yaitu Soni Yudiarto, Choeroel Anwar, dan Abdurrochman, serta penunjukkan Abdurochman sebagai ketua DPRD definitif.
• DPRD Kota Malang Tersisa 4 Orang, 41 Anggota Tersangka di KPK