Bandingkan Putusan Kasus Andi Arief dengan Kasus PSI, Teddy Gusnaidi: Putusan Bawaslu Sudah Benar
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi turut berkomentar terkait kasus dugaan mahar Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN yang dilontarkan Andi Arief.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
Untuk media ada sanksinya tersendiri yg diatur UU, begitupun dgn Andi Arief. Tapi Pengakuan Sandiaga sama dengan Pengakuan PSI. Karena pengakuan itu, makanya Bawaslu memproses PSI hingga meneruskan ke Bareskrim. Begitupun pengakuan sandiaga, Bawaslu harus lakukan hal yg sama.
Ini tidak ada hubungannya dengan Jokowi. Sandiaga jadi Cawapres atau tidak, tidak ada masalah, rekam jejak sandiaga yang minus malah makin menggerus elektabilitas Prabowo yang sudah rendah. Ini persoalan hukum dan tentu saja perlakuan yang adil dalam menjalankan UU Pemilu.
Jadi kita tunggu proses Bawaslu selanjutnya dalam kasus Sandiaga, yaitu dugaan pemberian dana kampanye kepada PAN dan PKS, bukan pemberian Mahar. Supaya jelas, jangan dibiarkan liar begitu saja.
Terima kasih
@bawaslu_RI @sandiuno @grace_nat @psi_id," tulis Teddy Gusnaidi.
• Ferdinand Hutahaean Sindir Kepemimpinan Jokowi, Teddy Gusnaidi Bandingkan dengan Era SBY
Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga kepada PAN dan PKS terkait pencalonan pada Pilpres 2019.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Abhan menyebutkan ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan masalah tersebut tidak mendapat kejelasan.
Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam. Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".
Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Atas putusan dari dari Bawaslu pada dirinya, Andi Arief merasa heran dan menganggap Bawaslu pemalas.
• Kapal Tak Berawak dengan Bendera Indonesia Ditemukan di Perairan Myanmar
Pasalnya, Bawaslu selalu mengungkapkan ketidakhadiran dirinya membuat proses pemeriksaan atas dugaan ini menjadi sulit dibuktikan.
"Bawaslu pemalas dan enggak serius," kata Andi dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Andi mengaku berada di Lampung saat dipanggil oleh Bawaslu.
Padahal, ia juga sudah menawarkan kepada pihak Bawaslu agar mendatanginya ke Lampung untuk meminta keterangan dirinya.
"Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor jaman Belanda. Untuk Apa bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja enggak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat," kata dia.