Bandingkan Putusan Kasus Andi Arief dengan Kasus PSI, Teddy Gusnaidi: Putusan Bawaslu Sudah Benar
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi turut berkomentar terkait kasus dugaan mahar Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN yang dilontarkan Andi Arief.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi turut berkomentar terkait kasus dugaan mahar Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN yang dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Hal ini diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui Twitter miliknya, @TeddyGusnaidi, Sabtu (1/9/2018).
Teddy berkomentar dengan membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang menimpa PSI saat dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemasangan kampanye iklan.
Politikus PKPI ini mengatakan jika Bawaslu memang sudah pada proses yang benar dalam memberikan putusan pada tuduhan Andi Arief ke Sandiaga.
Berikut ini kicauan Teddy Gusnaidi yang dirangkum TribunWow.com.
• Rupiah Anjlok, Andi Arief: Perbedaan Memasuki Krisis 2008 dan saat Ini adalah soal Doa
"Putusan Bawaslu terhadap kasus Andi Arief sudah benar. Tapi masih ada satu kasus lagi yang belum diproses oleh Bawaslu, yaitu kasus Sandiaga. Kasus @sandiuno sama persis dengan kasus @psi_id yang membawa PSI hingga ke Bareskrim.
Sekjen dan Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), oleh Bawaslu dilaporkan ke Bareskrim dan diminta untuk segera dijadikan tersangka pelanggaran kampanye. Mereka diduga memasang iklan kampanye yang melanggar UU Pemilu di koran Jawa post edisi 23 April 2018.
Setelah diperiksa, akhirnya Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sekjen dan Wasekjen PSI dinyatakan tidak melanggar UU Pemilu. Yang pasti kasus ini diputus sesudah ada proses di bawaslu dan bawaslu meneruskan ke Bareskrim.
Kasus sandiaga uno tentang dana kampanye juga ada pasal pidananya. Sama seperti PSI, jika ditemukan ada pelanggaran, maka bawaslu meneruskan ke pihak kepolisian. Ini yang belum dilakukan oleh Bawaslu di kasus ini.
Tapi bukannya Bawaslu sudah memproses hal itu dan tidak ditemukan pelanggaran??
Memang benar tidak ditemukan pelanggaran, karena yang diproses Bawaslu adalah kasus Andi Arief bukan Kasus pengakuan sandiaga bahwa uang 1 Triliun itu untuk dana kampanye. Ini yg belum diproses.
Kasus Andi Arief tidak terbukti ada Mahar, karena Andi Arief tidak datang ketika dipanggil Bawaslu. Kasus Andi Arief adalah Kasus dugaan mahar, sedangkan kasus Sandiaga adalah kasus dugaan pemberian dana kampanye kepada PKS dan PAN. Ini dua hal yang berbeda.
• Loloskan Caleg Eks Napi, Pengamat Politik Menilai Bawaslu Tidak Dukung Pemerintahan yang Bersih
Dengan “ditutupnya” kasus dugaan Mahar, maka tertutup sudah sanksi buat PAN & PKS utk tdk ikut Pemilu Presiden 2024. Tinggal kasus dugaan pemberian dana kampanye kepada PKS & PAN. Ingat, kasus Andi Arief tdk ada pidana Pemilunya, sedangkan kasus Sandiaga, ada pidana Pemilunya.
Pidana Pemilu dalam kasus Sandiaga, karena dana yang diberikan melebihi ketentuan UU Pemilu. Dan tentu saja karena saat itu Sandiaga masih menjadi Pejabat negara dan dana Kampanye itu aturannya tidak boleh diberikan ke Partai, harus ke rekening khusus calon.
Dimana persamaan kasus sandiaga dgn PSI? Begini.. Koran Jawa Pos itu diibaratkan Andi Arief, dia menyiarkan. Sedangkan PSI itu diibaratkan Sandiaga, karena mengakui memasang ‘iklan’ di Jawa Pos. Sama seperti pengakuan Sandiaga bhw dana itu bukan dana Mahar tapi dana kampanye.